Ketua Majelis Masyayikh Pesantren, Abdul Ghaffar Rozin, memberi penguatan kepada peserta giat Workshop Pemetaan Kurikulum Pondok Pesantren Salafiyah y

Ketua Majelis Masyayikh Pesantren, Abdul Ghaffar Rozin, memberi penguatan kepada peserta giat Workshop Pemetaan Kurikulum Pondok Pesantren Salafiyah y

Bogor (Pendis)— Ketua Majelis Masyayikh Pesantren, Abdul Ghaffar Rozin, memberi penguatan kepada peserta giat Workshop Pemetaan Kurikulum Pondok Pesantren Salafiyah yang digelar Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, Senin (19/9).

Melalui sambungan virtual Zoom Clouds Meeting, pria yang akrab disapa Gus Rozin menjelaskan tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pesantren Salafiyah yang saat ini tengah digodok oleh Majelis Masyayikh. SKL Pesantren akan menjadi acuan pada uji kompetensi santri pondok pesantren Salafiyah kedepan dan tentunya akan berkaitan erat dengan kurikulum pesantren.

"Saat ini sudah ada Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam nomor 4832 tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah, artinya SKL yang tengah disusun tidak berangkat dari ruang kosong," ujar Gus Rozin 

Menurutnya, SKL dalam Surat Keputusan tersebut setidaknya memuat dua hal. Pertama, Kompetensi Inti keagamaan Islam yang terdiri dari kompetensi inti sikap, kompetensi inti pengetahuan, dan kompetensi inti keterampilan, yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah untuk jenjang ula, jenjang wustha, dan jenjang ulya.

"Kedua, kompetensi dasar keagamaan Islam berdasarkan rumpun ilmu yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah. Meliputi al-Qur'an, Hadits dan Ilmu Hadits, Tauhid dan Ilmu Kalam, Tarikh, Fiqh dan Ushul Fiqh, Akhlak dan Tasawuf, serta 'Ulum al-Lughah, untuk setiap jenjang," tutur Gus Rozin.

Namun demikian, lanjut Gus Rozin, sebagai produk yang lahir sebelum hadirnya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, SK tersebut perlu dikaji ulang. "Misalnya, SKL ini perlu pula memasukkan Kompetensi Dasar dan Inti dari mata pelajaran umum," terangnya.

Lebih lanjut Gus Rozin menjelaskan bahwa peran dari Majelis Masyayikh sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 diantaranya adalah untuk melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan Pesantren, meningkatkan kualitas mutu pendidikan pesantren, dan memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.

"Selain itu Majelis Masyayikh juga memiliki peran untuk menguatkan pengelolaan dan keberlanjutan Pesantren, dan peran dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya pesantren," terang Gus Rozin.

Menurutnya, sampai saat ini sosialisasi terkait kebijakan pendidikan pesantren tersebut telah dilakukan secara bertahap. "Adapun agar informasi ini dapat tersebar secara menyeluruh, maka dibutuhkan kerja sama dengan beberapa pihak," pungkas Gus Rozin. (Rozkit)