Meningkatkan Kompetensi Pengawas Untuk Perubahan

Meningkatkan Kompetensi Pengawas Untuk Perubahan

Bekasi (Pendis) - Pengawas PAI memiliki fungsi untuk melakukan penyusunan program pengawasan PAI, pembinaan, pembimbingan dan pengembangan profesi guru PAI; pemantauan penerapan standar nasional (SNP) PAI; penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan; dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan.

Dalam menjalankan fungsinya di sekolah-sekolah binaan, dibutuhkan kompetensi dasar pengawas guna memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan masalah-masalah di lapangan pendidikan. Kompetensi dasar pengawas perlu untuk selalu ditingkatkan dan dikembangkan sehingga kinerja pengawas dapat menjadi lebih efektif, dan mutu pendidikan menjadi lebih baik. Oleh sebab itu, Ditpai kembali menyenggarakan kegiatan bagi pengawas PAI bertajuk "Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Angkatan Ke-I".

Kegiatan ini diikuti oleh para pengawas, yang sebagian besar aktif sebagai ketua/ pengurus Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) Nasional/ Kab/ Kota, sebagai utusan dari Kanwil di seluruh Indonesia.

Saat sesi acara pembukaan, Kepala Subdit PAI pada PAUD dan TK, Dr. H. Maskuri, M.Ed, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan, kualifikasi akademis, dan profesionalisme pengawas.

Selanjutnya Maskuri menambahkan bahwa "Pokjawas di daerah dapat saling mempererat tali silaturahmi sambil duduk bersama membahas permasalahan di lapangan terkait fungsi kepengawasan, mengupayakan solusi bersama, dan tetap melangkah ke depan".

Sementara, masih pada sesi yang sama, Direktur Pendidikan Agama Islam, Dr. H. Amin haedari, M.Pd., dalam paparannya mengatakan bahwa suatu perubahan kehidupan berbangsa hanya niscaya terjadi bila pendidikannya berubah lebih dulu.

Perubahan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dilakukan tidak sengaja dan dengan sengaja. Tidak disengaja terjadi dalam kebiasaan hidup: dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat, contohnya; orang tua menegur anaknya karena melakukan hal-hal yang melanggar norma-norma dsb. Sedangkan perubahan secara sengaja dilakukan melalui social engineering `rekayasa sosial`.

Social engineering adalah perubahan secara sengaja melalui pendidikan dengan memerlukan strategi, metode, tata cara dan upaya lainnya. strategi, metode, tata cara dan upaya lainnya adalah alat untuk mencapai sebuah perubahan, adapun yang menjadi agen perubahan adalah pengawas yang mana sasaran untuk perubahan ini adalah guru.

Proses perubahan dapat dilihat dari penyelesaian masalah-masalah. Pokjawas dapat menjadi inisiator perubahan masalah yang dihadapi pengawas sekaligus menemukan solusi yang tepat menjawab tantangan hari ini.

Direktur berharap, ada rumusan yang dapat dihasilkan dari kegiatan ini, baik rumusan program, instrument, dan yang paling utama, para peserta dapat mensosialisasikannya di daerah mereka masing-masing.

Acara tersebut diisi oleh alumni short-course Australia 2015 yang diselenggarakan Ditpai. dan ketua dan pengurus Pokjawas tingkat nasional. Kegiatan ini berlangsung di Bekasi, Jawa Barat, sejak Rabu (16/03) dan akan berakhir pada (18/03). Masih akan ada kegiatan sejenis bagi angkatan berikutnya.

(Wahid I/ra)


Tags: