Pemukulan Cetik Lampung menandai dibukanya perhelatan RIMICIF oleh Rektor Prof Wan Jamaluddin, Dr Senen Mustaqim, Rosana Isa, Dr Noorjeha

Pemukulan Cetik Lampung menandai dibukanya perhelatan RIMICIF oleh Rektor Prof Wan Jamaluddin, Dr Senen Mustaqim, Rosana Isa, Dr Noorjeha

Bandar Lampung (Pendis)– Saat ini, dunia tengah menghadapi permasalahan dalam berbagai bidang kehidupan sebagai dampak perubahan sosial. Salah satu institusi yang sangat terpengaruh oleh dampak perubahan sosial adalah keluarga.

Terkait hal tersebut, Program Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung (RIL) menggelar konferensi internasional perdana yang bertajuk Raden Intan Mubadalah International Conference on Islam and Family (RIMICIF).

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Emersia selama empat hari pada 25-28 Oktober 2023, dengan mengusung tema Realizing a Sakinah Family Towards a Just Civilization.

Gelaran akbar konferensi ilmiah internasional ini bekerjasama dengan sejumlah instansi baik dalam dan luar negeri yakni Musawah (organisasi dunia kesetaraan & keadilan keluarga muslim), KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), Kementerian Agama pusat maupun daerah serta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

RIMICIF dibuka secara resmi ditandai dengan pemukulan cetik Lampung oleh Rektor Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD didampingi Asisten Administrasi Umum Provinsi Lampung Dr Senen Mustaqim MSi mewakili Gubernur Lampung, dan dua narasumber luar negeri yaitu Rosana Isa dari Malaysia dan Dr Noorjeha Safia Niaz dari India.

Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan, penyelenggaraan konferensi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi para peserta untuk menjadi pelopor keluarga maslahat yang sedang diprogramkan oleh Kementerian Agama RI saat ini. 

“Saat ini kita telah mengalami perubahan pada era disrupsi. Terdapat kebutuhan mendesak dalam menciptakan penguatan dan mengadvokasi penerapan kebijakan berkeadilan mewujudkan keluarga maslahat. Maka diperlukan ruang pertemuan dialog seperti ini,” ungkap Rektor, Rabu malam (25/10).

Rektor berharap, dari konferensi ini tidak hanya forum berdiskusi saja, namun juga dapat membangun strategi-strategi baru mengatasi perubahan yang luar biasa dalam kehidupan keluarga. Sehingga, sambungnya, dapat menghasilkan rumusan  dalam bentuk deklarasi bersama yang bisa dipedomani oleh semua pihak. 

Sementara Dra Nyai Hj Badriyah Fayumi Lc MA dari Majelis Musyawarah KUPI mengatakan, keluarga menjadi aktor penting dalam membangun sebuah peradaban yang adil. Ia menuturkan, keluarga menjadi ranah juang utama yang menjadi konsentrasi yang sangat penting bagi KUPI. Melalui RIMICIF, ia berharap akan menghasilkan pemaknaan baru atas keluarga sakinah untuk menjawab berbagai tantangan atas perubahan sosial yang terjadi.

“Semoga tergerak untuk bergerak, bermanfaat untuk keluarga dan perubahan sosial. Karena keluarga merupakan bagian dari masyarakat dan negara,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Prof Dr Hj Siti Mahmudah MAg selaku Chairperson of the Committee RIMICIF sekaligus Ketua Prodi S3 Hukum Keluarga Pascasarjana UIN RIL mengatakan bahwa kegiatan konferensi internasional ini diikuti oleh 100 panelis yang akan mempresentasikan papernya pada sesi parallel session.

Prof Mahmudah menjelaskan, narasumber atau  invited speaker dalam perhelatan RIMICIF ini berasal dari India, Mesir, Malaysia, maupun Jakarta diantaranya, Rozana Isa (Executive Director at Sisters in Islam Malaysia), Dr Noorjehan Safia Niaz (Co-founder of Bhartiya Muslim Mahila Andolan (BMMA) India), Prof Dr Omaima Abou Bakr Cairo (University Egypt), Dr Mardi Candra MAg MH (Hakim Yustisial MA RI), Dr Faqihuddin Abdul Kodir MA (IAIN Syekh Nurjati Cirebon), Dr Nur Rofiah Bil Uzm (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran Jakarta), Nani Zulminarni (Ketua Yayasan PEKKA dan Direktur Regional ASHOKA), Prof Dr H M Afif Anshori MAg (Guru Besar UIN Raden Intan Lampung), dan Dr Rana M Salaymah (Bolu Abant Izzet Baysal University Turkey).

Adapun tema pada RIMICIF kali ini yaitu:

  1. Marriage and Family in the perspective of Ma’ruf, Mubadalah, and Women’s Hakiki Justice (Perkawinan dan Keluarga dalam Perspektif Ma’ruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki Perempuan)
  2. Qiwamah and Wilayah in the Perspective of Equality and Justice (Qiwamah dan Wilayah dalam Perspektif Kesetaraan dan Keadilan)
  3. Gender Relation in Marriage and Family (Relasi Gender dalam Perkawinan dan Keluarga)
  4. Family Law Reform (Religion, Tradition, National dan Internasional Laws (Reformasi Hukum Keluarga (Agama, Adat Nasional dan Internasional)
  5. Muslim Family Law Reform in the Perspective of Maqasid al-Shari’ah (Reformasi Hukum Keluarga Muslim dalam Perspektif Maqasid al-Syariah)
  6. Family Strengthening Initiatives (Law, Politic, Social, Economic, Education, Health, and Psychological Studies)  (Inisiatif-inisiatif Penguatan Keluarga (Kajian Hukum, Politik, Sosial, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, dan Psikologi)
  7. Initiative for Empowering Female Heads of Household (Religion, Law, Social, and Economic) (Inisiatif-inisiatif Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Agama, Hukum, Sosial dan Ekonomi)
  8. Study and research on Family Concepts in Islam (Such as Maslahah Family and Sakinah Family) (Kajian dan riset tentang Konsep-konsep Keluarga dalam Islam (sperti keluarga Maslahah dan Keluarga Sakinah)
  9. Studies and research on program initiatives related to strengthening marriage and family Relations (such as the Pre-Marital Counselling Training of the Ministry of Religious Affairs of Republic of Indonesia) (Kajian dan riset tentang inisiatif program terkait penguatan relasi perkawinan dan keluarga (seperti Bimbingan Perkawinan Kemenag RI)