Pendidikan Gratis 12 Tahun

Pendidikan Gratis 12 Tahun

Jakarta (Suara Karya) Sesuai amanat konstitusi, pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya menyelenggarakan pendidikan, termasuk memenuhi dan menjamin ketersediaan biaya yang dibutuhkan. Jadi, urusan pendidikan menjadi beban negara, bukan orangtua atau masyarakat.
Sejak amandemen konstitusi yang memerintahkan alokasi 20 persen dana APBN untuk anggaran pendidikan serta hadirnya UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Indonesia menetapkan kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, yaitu kebijakan yang mengharuskan setiap warga negara berpendidikan minimal tamat SMP.
Setelah hampir satu dasawarsa kebijakan ini berjalan, banyak perkembangan dicapai. Secara umum terjadi peningkatan sangat signifikan pada taraf pendidikan masyarakat. Ini ditandai oleh fakta cepatnya penurunan angka buta aksara penduduk usia 15 tahun ke atas, peningkatan rata-rata lama sekolah penduduk usia 7-15 tahun serta tingginya angka partisipasi kasar (APK) SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs yang melebihi 90 persen.
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, dan negara bertanggung jawab mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan sesuai Pasal 31 UUD 1945. Hal ini tergambarkan dengan baik dari potret anggaran pendidikan yang meningkat 7,5 kali lebih dari Rp 33,4 triliun pada 2005 menjadi sekitar Rp 286,56 triliun pada RAPBN 2012.
Namun, kenyataannya education development index (EDI) Indonesia turun dari peringkat 65 pada 2010 menjadi peringkat 69 tahun 2011. Berdasarkan Global Monitoring Report 2011 oleh UNESCO, EDI Indonesia berada di bawah Brunei Darussalam (peringkat 34) dan Malaysia (65). Anggaran pendidikan yang makin meningkat ternyata tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.
Oleh karena itu, perlu adanya reklasifikasi dan realokasi anggaran pendidikan agar lebih fokus pada pencapaian peningkatan kualitas dan kuantitas peserta didik dan pendidikan Indonesia. Dhus, sudah saatnya Indonesia mencanangkan perluasan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun menjadi Pendidikan Gratis 12 Tahun. Ini sekaligus untuk menjawab tantangan situasi global yang kian kompetitif di segala bidang termasuk bidang pendidikan.
Seiring makin besarnya anggaran pendidikan dari 20 persen APBN akibat meningkatnya total anggaran negara dari tahun ke tahun, sangat mungkin Pendidikan Gratis 12 Tahun dapat diwujudkan di seluruh wilayah Indonesia mulai 2012. Apalagi, dari sisi anggaran, dana yang dibutuhkan untuk kebijakan ini hanya Rp 44,5 triliun dari keseluruhan anggaran pendidikan yang untuk tahun 2012 mencapai Rp 286,5 triliun.
Yang jelas, pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara efektif dan efisien serta berdaya dan berhasil guna. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengembalikan mekanisme distribusi dana pendidikan seperti sediakala melalui program BOS (bantuan operasional sekolah). Yaitu, diserahkan secara langsung kepada satuan pendidikan sesuai aturan yang ada. Tentu pengawasan dalam perencanaan dan penggunaannya perlu diperketat dengan membuka selebar-lebarnya akses serta kontrol publik terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Dengan perubahan titik berat dan prioritas anggaran pendidikan pada APBN 2012, diharapkan pendidikan Indonesia akan makin berkualitas dan produktif sebagai alat transformasi sosial masyarakat. Dengan demikian, program pembangunan manusia Indonesia seutuhnya benar-benar bisa diwujudkan hingga berdampak mampu menopang peningkatan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan. ***

Hetifah Sjaifudian
Anggota Komisi X DPR/ Fraksi Partai Golkar


Tags: