Pendiknas Siapkan Regulasi

Pendiknas Siapkan Regulasi

Mengatur Ragam Iuran Sekolah

JAKARTA - Jawa Tengah ternyata termasuk 10 provinsi yang masih menarik iuran SPP pada jenjang SMP. Selain Jateng, Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam, Banten, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat juga melakukan hal sama.

"Sementara dari hasil monitoring penerimaan peserta didik baru yang dilakukan pada 18-22 Juli lalu, ada enam provinsi yang menarik iuran SPP pada tingkat SD. Keenam provinsi itu adalah Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Papua," kata Mendiknas Mohammad Nuh saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (1/8).

Karena itu, Kemdiknas akan menyiapkan regulasi yang akan mengatur ragam iuran masuk sekolah. Sebab berdasarkan hasil monitoring tim investigasi yang memantau adanya iuran saat penerimaan peserta didik baru, masih ada sekolah-sekolah yang mengadakan iuran. "Dalam waktu satu minggu, regulasi tersebut diharapkan sudah rampung. Beberapa iuran yang dimaksud antara lain iuran seragam sekolah, uang buku, iuran pembangunan/gedung, dan administrasi pendaftaran," ujar dia.

Menurutnya, monitoring dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendiknas bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Sasarannya adalah 84 kabupaten/kota di 33 provinsi. Sementara, samplingnya adalah 1.289 sekolah, terdiri atas 675 sekolah dasar, 414 sekolah menengah pertama, 133 sekolah menengah atas, dan 67 sekolah menengah kejuruan.

"Dari sisi tren, ada penurunan persentase iuran jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Contohnya, iuran seragam sekolah pada tahun ajaran 2010/2011 persentasenya 52%," jelasnya.

Tidak Boleh Memaksa

Pada tahun ajaran 2011/2012, kata Nuh, turun menjadi 46,7%. Untuk uang buku tahun lalu 16,2%, tahun ini turun menjadi 14,2%. Meskipun demikian, lanjutnya, penurunan tersebut bukan menjadi perhatian utama.

"Semestinya, tidak ada lagi iuran di SD dan SMP. Iuran-iuran yang benar-benar tidak boleh yaitu SPP, uang ujian, uang laboratorium, administrasi pendaftaran, dan uang gedung," tandasnya.

Terkait dengan iuran seragam dan uang buku, Mendiknas menyatakan masih dalam batas toleransi. Namun, toleransi tersebut harus dicarikan skema yang tepat agar tidak memberatkan siswa dan orang tua.

"Uang seragam dan uang buku masih dalam batas toleransi, karena melekat kepada personal (siswa). Adapun hasil monitoring terkait iuran seragam sekolah, dengan membeli dalam jumlah banyak maka akan mendapatkan harga lebih murah," tuturnya.

Selain itu, kata dia, kesiapannya juga bisa serentak menghadapi tahun ajaran baru. Fakta di lapangan sangat beragam. Ada kalanya, iuran seragam justru sangat membantu karena memungkinkan untuk diangsur.

"Meski demikian, peserta didik harus diberikan kebebasan bagi yang membelinya untuk seragam dasar, yaitu merah-putih untuk SD dan biru-putih untuk SMP. Syaratnya, sekolah tidak boleh memaksa dan harganya masuk kategori wajar di daerah setempat," tukasnya.

Menurutnya, seragam merah-putih atau biru-putih dijual bebas. Sementara seragam yang bersifat tipikal sekolah, biasanya diadakan oleh sekolah. Mendiknas beralasan, bila pengadaan seragam oleh sekolah dilarang semua, bisa jadi akan lebih berat. "Sebab, peserta didik yang tinggal di pelosok maka harus pergi ke kota untuk membelinya," kilahnya.


Tags: