Pendis Rumuskan Regulasi Pengembangan Kurikulum Program Pascasarjana PTKI

Pendis Rumuskan Regulasi Pengembangan Kurikulum Program Pascasarjana PTKI

Malang (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam terus berupaya meningkatkan kualitas mutu akademik PTKI agar sesuai dengan standar akademik. Salah satunya melalui forum asosiasi yang akan merumuskan panduan Standar Kompetensi Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan (SKL-CPL) berstandar KKNI program pascasarjana PTKI. Demikian disampaikan Kasubdit Pengembangan Akademik, Mamat Salamet Burhanuddin dalam pengantarnya pada kegiatan Workshop Asosiasi yang diselenggarakan di Hotel Swiss Bell Inn Malang, pada Selasa (23/10).

"Saya berharap forum ini melahirkan regulasi yang bisa dijadikan panduan dalam mengembangkan kurikulum Program Pascasarjana PTKI, karena untuk Jenjang Sarjana Panduan SKL-CPL sebanyak 55 prodi sudah dipublish, dan dapat diakses melalui web Diktis," terangnya.

Ada banyak manfaat dengan disusunnya panduan SKL-CPL, menurut Mamat. Salah satunya untuk akreditasi PTKI. Selama ini PTKI masih lemah dalam menjabarkan kurikulum yang sesuai dengan program studi yang ada, khususnya pada Program Pascasarjana, karena belum ada panduan baku yang dijadikan standar. "Berdasarkan informasi dari BAN-PT, PTKI lemah dalam penjabaran kurikulum, karena selama ini pengembangan berbasis ijtihad dari PTKI masing-masing. Sehingga ini berpengaruh terhadap hasil penilaian akreditasi," imbuh Mamat.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Mahfudz, Kasi Evaluasi Kurikulum melaporkan bahwa, workshop ini diharapkan menghasilkan rumusan kebijakan terkait pengembangan kurikulum PTKI berstandar KKNI. "Pendis, dalam hal ini sebagai regulator dan fasilitator, mengundang para akademisi dari beberapa perguruan tinggi Islam untuk merumuskan dan menyusun draf SKL-CPL berstandar KKNI yang bisa dijadikan pedoman pada PTKI Program Pascasarjana". (ummu shofiyah/ozi/dod)


Tags: