Pengukuhan Pengurus Asosiasi Dosen HKI Indonesia

Pengukuhan Pengurus Asosiasi Dosen HKI Indonesia

Purwokerto (Pendis) - Mewakili Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Rektor IAIN Purwokerto Dr. A. Luthfi Hamidi mengukuhkan Pengurus Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia masa bakti 2018-2023 di Hall Perpustakaan IAIN Purwokerto, Jumat (01/03).

Pengukuhan tersebut berdasarkan Keputusan ADHKI Indonesia Nomor 01/ADHKI-Indonesia/XI/2018 Tentang Pengurus Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia Masa Bakti 2018-2023. Keputusan tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 3 November 2018 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Khoiruddin Nasution sebagai Ketua Umum dan Dr. Illya Muhsin sebagai Sekretaris Umum.

Usai pengukuhan, acara dilanjutkan dengan Seminar Nasional Penguatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 - "Status UUP dan Posisi Dosen dan Mahasiswa HKI" oleh Prof. Dr. Khoiruddin Nasution.

Metode penemuan hukum Islam harus bersifat holistic-integratif, mulai dari tematik Al-Quran, menginter-koneksi metode penetapan hukum Islam dengan ilmu-ilmu umum. Dalam bahasa peran dan fungsi hukum, masalah keluarga di Indonesia ketika masa pembahasan dan penetapan UUP, yaitu banyak terjadi perkawinan dini, perkawinan dipaksa, perceraian semena-mena dan poligami semena-mena yang mengakibatkan disharmony keluarga.

"Ini yang hendak dirubah oleh UUP to be harmony family. Status UUP adalah hukum praktis yang sesuai dengan konteks kekinian dan ke-Indonesiaan," jelas Prof. Khoiruddin.

Prof. Khoiruddin mengajak kepada Dosen dan Mahasiswa HKI untuk mensosialisasikan UUP sehingga masyarakat Indonesia yakin bahwa menjalankan UUP sama statusnya dengan menjalankan fiqh, fatwa, tafsir yang sering disebut hukum Islam. Indikator keberhasilan tugas Dosen dan Mahasiswa HKI adalah masyarakat Indonesia menjadikan UUP sebagai ukuran sah atau tidaknya perkawinan. (acm/dod)


Tags: