Perlu Periodisasi Sertifikasi Guru

Perlu Periodisasi Sertifikasi Guru

JAKARTA - Pemerintah akan mewacanakan aturan baru berupa periodisasi sertifikasi guru. Tujuannya untuk menjaga kualitas serta kompetensi para guru, sebab sertifikasi melekat sebagai bagian dari profesi, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Guru dan Dosen, yakni menempatkan guru sebagai profesi.
"Yang menjadi pertanyaan apakah sertifikasi itu melekat sepanjang hayat atau ada periodisasinya? Tapi, kelazimannya ada periodisasinya," ungkap Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia telah menyiapkan usulan terkait periodisasi sertifikasi guru. Menurutnya, posisi guru sangat strategis untuk menciptakan siswa-siswi berkualitas. Karena itu, kualitas para guru juga harus tetap terjaga dan perlu ada penguatan. "Tetapi, memang belum saya tetapkan. Taruhlah misalnya periodisasi itu berlaku lima tahun sampai 10 tahun, setelah itu di-review lagi, apakah sudah memenuhi kompetensi atau justru terjadi degradasi. Karena itu, perlu recharging," jelas Nuh.
Meski demikian, pihaknya belum membuat sistem maintenance dan cara mengevaluasi serta memonitor sertifikasi guna melihat kualitas para guru.

Tiga Kinerja

Menurutnya, ada tiga kinerja guru yang harus diukur. Pertama, terkait dengan kehadiran guru, kedua bagaimana para guru menyampaikan materi pelajaran yang mudah diserap para peserta didik. Ketiga, bagaimana keterlibatan dan keberhasilan para guru dalam proses pendidikan serta pengembangan karakter murid. "Ketiga kinerja ini yang harus diukur," imbuhnya.

Nuh menuturkan, sampai saat ini sudah hampir satu juta guru disertifikasi. Jika hingga 2012 sertifikasi belum juga rampung, maka akan menjadi beban negara. Pasalnya, selama ini program sertifikasi guru juga diambil dari anggaran 2%0 APBN, yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pembelajaran.
"Kalau tidak segera dirampungkan, akan menjadi beban terus. Tahun ajaran 2012 bukan hanya evaluasi, tapi mulai dari maintenance, merawat, memonitor kinerja, mengevaluasi, dan bermuara pada diinsentif dan insentif," tutup Nuh. (K32-37)


Tags: