PGRI Dukung Pemerintah

PGRI Dukung Pemerintah

SEMARANG- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah mendukung rencana Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) yang akan menarik kewenangan untuk menangani tenaga pendidik, yaitu guru dari daerah ke pusat.

Selama ini guru sering terkendala dalam melaksanakan tugasnya. Sekretaris PGRI Jateng Muhdi SH MHum menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam di bidang pendidikan, terutama pengelolaan guru. Berdasarkan evaluasi selama ini, perkembangan guru dalam melaksanakan tugas terkendala banyak kepentingan dinamika politik di daerah.

’’Misalnya saja di kabupaten/kota setelah melaksanakan pemilihan kepala daerah, guru atau kepala sekolah pasti terkena imbas mutasi dari kebijakan bupati/wali kota baru di daerahnya. Posisi guru sangat rentan dipindah, karena kepentingan politik atau masalah pribadi,’’ ungkapnya, Kamis (23/6).

Otonomi

Namun, lanjut dia, tidak berarti dalam hal ini akan kehilangan hubungan antara pusat dan daerah untuk menangani para tenaga pendidikan ini. Pasalnya, informasi pemetaan guru yang dilakukan daerah juga dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat.

Dengan dikembalikannya wewenang penanganan guru dari pusat ke daerah juga tidak akan mengganggu otonomi pendidikan. Sebab, kurikulum yang diberlakukan di satuan pendidikan adalah kurikulum nasional.
’’Maka, tidak ada salahnya jika pengelolaan guru dilakukan terpusat atau secara nasional,’’ kata dia yang juga Rektor IKIP PGRI Semarang ini.

Pendapat yang dikemukakan Mendiknas Mohammad Nuh saat rapat kerja dengan Komisi X DPR R,I pada prinsipnya sesuai dengan usulan PGRI baik di tingkat pusat maupun provinsi selama ini. Jika hal itu disetujui oleh pemerintah pasti akan berdampak baik bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

Muhdi menerangkan, jika kewenangan urusan guru dan kepala sekolah berada di tangan Pemerintah Pusat, berarti ’’nasib’’ mereka adalah urusan pusat dan tidak akan tersentuh politik lokal. Dan, di tangan pusat pula tenaga pendidik akan menjadi pegawai negeri sipil nasional dan bukan PNS daerah, sehingga tidak bergantung kepada kepala daerah. (K3-37)


Tags: