PPD RSBI Harus Penuhi Kuota 20%

PPD RSBI Harus Penuhi Kuota 20%

SEMARANG - Penerimaan peserta didik (PPD) Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) diharuskan memenuhi kuota minimal 20% bagi siswa miskin dari total keseluruhan siswa dalam masing-masing RSBI.

Selain merupakan amanat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hal tersebut sebagai bentuk implementasi pendidikan yang merata dan bisa diakses berbagai kalangan.

“Sudah seharusnya pula, PPD RSBI bagi siswa miskin didahulukan alias tidak dibarengkan dengan siswa umum, baik secara online maupun langsung melalui satuan pendidikan. Ini semata-mata agar calon siswa dari kalangan miskin yang ingin mendaftar RSBI, tidak minder secara psikologis,” kata pengamat pendidikan yang juga anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Muh Zen Adv, kemarin.

Meski begitu, ungkap Zen, PPD RSBI bagi siswa miskin harus tetap mempertimbangkan aspek potensi akademik dan nonakademik, demi menjaga mutu RSBI nantinya. Berdasarkan pantauan pihaknya tahun lalu, di Jateng masih banyak RSBI yang belum memenuhi kuota minimal 20%.

“Sepertinya, Jateng harus mencontoh Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan, di mana masing-masing Dinas Pendidikan sudah mengharuskan kuota minimal 20% siswa miskin bagi seluruh RSBI dan memberi sanksi tegas bagi yang tidak menerapkannya,” ujar dia, yang juga Ketua Persatuan Guru Karyawan Swasta Indonesia Jateng itu.
Harus Disebarluaskan Persoalan sanksi yang perlu diberikan bagi RSBI yang tidak memenuhi kuota minimal 20% bagi siswa miskin dalam PPD kali ini, tutur Zen, Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan harus memotong dana bantuan bagi RSBI. Atau paling tidak, diperingatkan agar menunda dana bantuan ke RSBI bersangkutan. “Komisi E akan terus memantau perjalanan PPD RSBI, termasuk apakah sudah sesuai dengan aturan ataukah belum. Tak hanya soal kuota, tetapi juga sampai dalam tataran manajemen pengelolaan, kegiatan akademik, dan pembiayaannya,” jelasnya.

Menurut dia, usai PPD kelak, masing-masing RSBI hendaknya menetapkan pembiayaan bagi peserta didik sejak awal dan dilakukan secara transparan kepada wali murid. “Agar di kemudian hari tidak ada yang keberatan dalam pembiayaan,” ungkapnya.

Sekretaris PGRI Jateng Muhdi SH MHum menambahkan, pelaksanaan PPD terutama bagi RSBI, harus dipersiapkan secara matang dan dibuat jangan terlalu menjebak. Sebab selama ini, pemerintah telah terbiasa menetapkan dan menerapkan pola PPD yang kurang baik, akibat persiapan yang mepet. Kebijakannya pun baru disampaikan beberapa hari sebelum hari-H pelaksanaan.

“Ini tentu membuat masyarakat tidak memiliki waktu untuk berpikir. Persiapan mengumpulkan seluruh persyaratan pun sangat mepet. Informasi PPD harus disebarluaskan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah,” kata Muhdi. (H70-75)


Tags: