PTKIN sebagai Barometer Perencanaan Ditjen Pendis

PTKIN sebagai Barometer Perencanaan Ditjen Pendis

Yogyakarta (Pendis) - Reviu RKAKL PTKIN Tahun Anggaran 2016 sebagai salah satu upaya dalam meninjau hasil penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/ lembaga, patut didukung sepenuh hati guna menghasilkan output perencanaan yang mampu menjawab kebutuhan gap antara proses perencanaan dengan evaluasi dan pelaporan yang bermutu, tentu didukung dengan data dan sistem informasi yang valid. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai salah satu entitas satker dibawah naungan Ditjen Pendidikan Islam harus menjadi barometer tahap perencanan satker-satker Kementerian Agama RI.

Dari usulan anggaran tahun 2016 sebesar Rp. 61 triliun, Kemenag RI memperoleh porsi anggaran sebesar Rp. 57 triliun di dalam pagu definitif. Dari pagu final tersebut, Kemenag diberikan anggaran sebesar 80% (Rp. 44,5 triliun) dan khusus untuk seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) diharuskan melaksanakan total anggaran sebesar Rp. 3,875 triliun, selain dana yang diperuntukkan bagi satker-satker lain di bawah lingkungan Ditjen Pendidikan Islam.

Nominal diatas menjadi sangat penting diperhatikan terkait tanggung jawab yang diemban Ditjen Pendis sebagai unit eselon I yang memperoleh porsi anggaran terbesar di Kemenag RI. Dalam konteks ini, Dirjen Pendis Kamaruddin Amin menekankan peran penting PTKIN sebagai satker barometer perencanaan seluruh satker yang ada, dikarenakan PTKIN lebih memiliki sumber daya yang lebih unggul ketimbang lainnya. Meski banyak terjadi diskursus dalam proses perencanaan setiap tahunnya di dalam Ditjen Pendis, hal itu justru seharusnya menjadi faktor pendorong agar mutu perencanaan PTKIN lebih baik dan bermanfaat.

"Proses perencanaan di PTKIN sudah seharusnya menjadi barometer diantara satker lainnya, hal ini akan mendorong banyak hal lainnya. Reviu RKAKL yang melibatkan Itjen, Biro Perencanaan dan DJA agar tidak ada gap antara aspek perencanaan hingga ke evaluasi dan pelaporan kegiatan," ujar Sutikno, Auditor anggota APIP Itjen Kementerian Agama di Yogyakarta (07/12/15).

Pria yang terbiasa melakoni audit investigasi berbagai satker ini juga menekankan agar PTKIN mampu meminimalisir berbagai kekurangan dalam proses penyusunan anggaran. "Susun sesuai dengan aturan main (peraturan perundangan) yang berlaku," tegasnya. Meskipun menurutnya, yang paling mengetahui detil program beserta akun yang digunakan di dalam RKAKL adalah penyusun program & anggaran itu sendiri.

Di dalam acara yang sama, yakni Reviu RKAKL PTKIN Tahun Anggaran 2016, Kasubbag Perencanaan dan Anggaran Ditjen Pendis Nasri, mengingatkan para perencana PTKIN untuk senantiasa mematuhi standar-standar penyusunan program dan anggaran yang berlaku, termasuk Standar Biaya Masukan (SBM). "Kita sangat berharap agar jika mampu, RKAKL Ditjen Pendis sudah clear sejak pagu sementara," tegasnya.

Dalam acara ini diharapkan ada kesamaan pemahaman antara Ditjen Pendis, Itjen, Biro Perencanaan dan Ditjen Anggaran Kemenkeu sebagai institusi yang terlibat dalam penyusunan anggaran setiap tahunnya. Hal tersebut guna meminimalisir kesalahan dan temuan baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan anggaran hingga evaluasinya.

(sya/dod)


Tags: