Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan, Zulpan Syarif Supriyadi Hasibuan saat menyampaikan sambutan pada Rakor Warek 3 PKIN

Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan, Zulpan Syarif Supriyadi Hasibuan saat menyampaikan sambutan pada Rakor Warek 3 PKIN

Batam (Pendis) – Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Subdit  Sarpras dan Kemahasiswaan menyelenggarakan reviu regulasi kemahasiswaan. Kegiatan ini bertujuan mereviu pedoman umum Organisasi Kemahasiswaan dan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) pada PTKI dan menyusun serta menyempurnakan regulasi yang sesuai dengan perubahan perilaku masyarakat akademis. Giat ini dilaksanakan selama tiga hari, 12-14 Oktober  2022 di Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Syafi’i menyampaikan bahwa peninjauan kembali regulasi organisasi kemahasiswaan dan PBAK dalam rangka merespon perkembangan kekinian dengan perubahan yang ada di sekitar, merupakan sebuah keniscayaan.

“Penyusunan regulasi harus ekstra hati-hati. Jangan sampai regulasi justru mengesankan pimpinan represif terhadap kemerdekaan kebebasan mahasiswa. Seorang mahasiswa ingin bersuara lantang dan bebas berekspresi menyuarakan aspirasi sepuas-puasnya. Tumbuhkan semangat berdemokrasi melalui ormawa, pesan tegas yang harus ditangkap mahasiswa, yaitu dengan berdemokrasi menjunjung tinggi keadaban. Pesan regulasi disampaikan ke mahasiswa dengan juklak dan juknis yang baik. Agar mahasiswa merasa tidak dibatasi dan tidak dikekang,” katanya, saat bergabung secara daring, Rabu (12/10/2022).

Syafi’i menambahkan harus menjadi perhatian semua, bahwa proses pembinaan oleh ormawa harus ada nilai-nilai yang sekarang ini sedang kita gelorakan. Misalnya moderasi beragama, baik yang dilakukan oleh organisasi kemahasiswaan maupun unit-unit lain yang berkepentingan.

Di hadapan para peserta, Syafi’i menegaskan bahwa dalam Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) harus dapat menumbuhkan rasa bangga Mahasiswa dengan kampusnya. Selain itu, jiwa nasionalisme, patriotisme dan moderasi beragama harus menjadi bagian kurikulum dalam PBAK.

“Pertama kali masuk kampus, mahasiswa berimajinasi dan berperspektif seperti apa nanti akan dibentuk oleh kampus itu. Nuansa kampus dan nuansa akademik harus terasa supaya terpikat dan dia bangga menjadi mahasiswa. Atmosfer yang tercipta harus menjadikan bangga akan kampusnya. Harus bisa tertanam pada mahasiswa baru, tertanam sejak dini dengan jiwa nasionalisme, patriotisme dan moderasi beragama. Kita tidak ingin generasi muda yang kita sangat berharap kepada mereka, terkena gempuran-gempuran isme-isme yang sangat masif di dunia sosial yang dapat menjadikan paham ekstrimisme pada mahasiswa.” ungkap Syafi’i.

Pada akhir arahannya, Syafi’i berharap rakor ini menghasilkan pedoman regulasi kemahaiswaan yang baik dan memberikan kemaslahatan.

“Semoga diberikan kelancaran dan dapat memutuskan keputusan yang baik untuk kemaslahatan bagi institusi Kementerian Agama, PTKI dan mahasiswa.” tutupnya.

Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan, Zulpan Syarif Supriyadi Hasibuan mengatakan Ormawa merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kapasitasnya sebagai mahasiswa berupa penyampaian aspirasi, inisiasi atau gagasan-gagasan positif dan kreatif melalui berbagai kegiatan kemahasiswaan.

“Tidak dibenarkan apabila ada kegiatan ormawa yang dilakukan tanpa ada proses pendidikan dan pendampingan yang memadai. Perguruan Tinggi diharapkan dapat mengembangkan kegiatan ormawa sesuai kaidah dan norma luhur masyarakat terdidik. Ormawa harus bebas dari penyimpanan dan perilaku buruk, seperti perpoloncoan, radikalisme, intoleransi, pelecehan seksual, perundungan, kekerasan fisik dan psikis yang dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran dan bahkan dapat berakhir dengan trauma ataupun korban jiwa,” ujar Zulpan, sapaan akrabnya (12/10/2022).

Zulpan, menambahkan bahwa kegiatan ini juga diharapkan mampu merumuskan regulasi yang dapat mengikuti tuntunan perkembangan zaman.

“Kegiatan ini untuk mengkaji ulang keputusan Dirjen pendis 4961 tahun 2016 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan pada PTKI dan 4962 tahun 2016 tentang PBAK pada PTKI. Diharapkan dapat menghasilkan output regulasi berupa pedoman umum ormawa dan PBAK yang dapat menjadi acuan dalam pembinaan kegiatan ormawa.” ungkapnya.

Giat ini diikuti oleh Wakil Rektor 3 bidang kemahasiswaan dan alumni PTKIN se-Indonesia. Hadir pada giat ini, Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. Muhammad Faisal, Asisten 3 Pemerintah Kota Batam, Drs. Herman Haka, dan ASN pada Subdit Sarpras dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.


Tags: # PTKINkeren