Rapat Koordinasi Nasional Pendidik, Tenaga Kependidikan  dan Pengawas Pendidikan Islam

Rapat Koordinasi Nasional Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengawas Pendidikan Islam

Makassar (Pendis) - Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pendidik, tenaga kependidikan dan pengawas pada lembaga pendidikan Islam merupakan salah satu komitmen Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), Ditjen Pendidikan Islam melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengawas Pendidikan Islam pada tanggal 20 s/d 22 Agustus 2015 bertempat di Hotel Horison Makassar. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Kantor Kementerian Agama di daerah dengan menghadirkan narasumber dari Ditjen Pendidikan Islam, Biro Kepegawaian, Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Moh. Isom Yusqi, M.Ag mengatakan bahwa Ditjen Pendidikan Islam sedang membahas mengenai pengembangan struktur organisasi, dan peningkatan besaran tunjangan kinerja pegawai sehingga perangkat dan instrumen reformasi birokrasi seperti analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam organisasi tata kerja Ditjen Pendidikan Islam harus sudah siap dan jelas. Isom juga mengungkapkan bahwa untuk pembinaan karir pegawai di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam digunakan model lelang jabatan seleksi terbuka (open bidding) dan promosi terbuka (open promotion), selain itu dalam rangka strategi pengembangan pegawai, mengidentifikasi dan mengevaluasi perilaku pegawai dalam pekerjaan digunakan metodologi assessment.

Sesditjen Pendis juga mengungkapkan bahwa untuk guru, dosen dan pengawas, apabila setelah dinilai kinerjanya tidak dapat memenuhi angka kredit dan beban kerja yang dipersyaratkan, maka karir dan tunjangan profesinya akan dihentikan atau dicabut. Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi paradigma harus berubah. Patologi birokrasi dimana pegawai terjebak dalam rutinitas dan seremonial harus dihilangkan. Pegawai harus bisa meningkatkan kompetensi, ketrampilan dan pengetahuannya, kreativitas dan inovatif. Pegawai juga harus punya motivasi yang tinggi dan memiliki jiwa keteladanan dalam budaya kerjanya.

Sementara dalam momen yang sama, Kepala Biro Kepegawaian, Dr. H. Mahsusi mengungkapkan bahwa pada tahun 2016-2017 ditargetkan seluruh kepala madrasah sudah mengikuti diklat dalam rangka peningkatan kapasitas SDM bagi Kepala Madrasah. Arah manajemen kepegawaian pada Kementerian Agama akan diubah dari berbasis administratif menjadi berbasis kompetensi dengan menggunakan sistem merit. Mahsusi juga mengatakan bahwa Ditjen Pendidikan Islam harus melakukan redistribusi guru-guru di daerah dan menerbitkan regulasi terkait pendidik, tenaga kependidikan dan pengawas pendidikan Islam.

Sementara itu, Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian Ditjen Pendidikan Islam, Aceng Abdul Azis, M.Pd menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenag, banyak ditemukan permasalahan dalam hal kehadiran maupun kinerja para pendidik dan pengawas pendidikan Islam. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Ditjen Pendidikan Islam akan melakukan review terhadap regulasi terkait kehadiran guru dan dosen pada lembaga pendidikan Islam, pada akhirnya beliau mengharapkan hasil dari kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam peningkatan SDM para pendidik, tenaga kependidikan dan pengawas pendidikan Islam.

(ak/dod)


Tags: