Sertifikasi Guru Diperketat

Sertifikasi Guru Diperketat

JAKARTA - Menyadari tingginya anggaran yang dialokasikan untuk gaji serta

tunjangan para guru dan dosen, maka pemerintah berencana memperketat syarat sertifikasi guru.

Pengetatan sertifikasi itu bertujuan untuk peningkatan kompetensi para guru.

”Untuk guru ini luar biasa. Paling besar menyerap. Dari Rp 64 triliun (pagu anggaran yang diajukan oleh Kemdikbud), Rp 15 triliun untuk urusan kompetensi dan profesionalisme guru serta dosen. Karena itu, perlu kebijakan peningkatan kompetensi dan profesionalisme,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, saat rapat kerja dengan DPR, di Gedung DPR, kemarin.

Menurut Mendikbud, pihaknya akan mengubah mekanisme sertifikasi guru. Ada satu tahap untuk memperketat para guru mendapatkan sertifikasi, sehingga ke depan para guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi adalah guru-guru yang benar-benar mumpuni.

Dia menjelaskan, selama ini sertifikasi guru hanya dilakukan dengan proses portofolio dan proses Pendidikan dan Latih Profesi Guru (PLDG).

”Ke depan, sebelum masuk di PLDG, akan kita seleksi awal, yaitu seleksi kompetensi akademik. Jadi orang-orang yang lulus tersebut memiliki kompetensi akademik memadai,” kata M Nuh.

Dimanipulasi

Sementara itu, anggota Komisi X dari Fraksi PPP Reny Marlinawati mengatakan, syarat sertifikasi tersebut banyak yang dimanipulasi. Jadi, tujuan utama sertifikasi yang diharapkan untuk meningkatkan kualitas guru tidak tercapai.

”Karena banyak kecurangan dalam proses sertifikasi. Misalnya, guru harus membuat semacam portofolio, tapi banyak yang tidak melakukan hal itu. Lalu, syarat 24 jam mengajar, banyak yang dilimpahkan kepada honorer, tapi laporannya dia yang ajar,” ungkapnya.

Karena itu, dia berharap kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk lebih memperkuat dalam melakukan pengawasan. Sebab, lanjut dia, anggaran yang disiapkan untuk itu tidak sedikit.

”Kita sayangkan juga lemahnya pemerintah daerah dalam mengawasi dan merealisasi program pendidikan. Ditambah lagi rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan,” imbuh Reny.

Selain pengawasan pemerintah, menurutnya, semua itu kembali pada niat dan iktikad baik dari para guru tersebut. Jika memiliki niat baik untuk meningkatkan kapasitas menjadi guru baik, dia akan melakukan itu dengan sungguh-sungguh tanpa harus takut dengan segala persyaratan. (K32-75)


Tags: