Sertifikasi Guru Tahun 2012 Diperketat

Sertifikasi Guru Tahun 2012 Diperketat

JAKARTA (KR) - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan Kemdikbud, Syawal Gultom menjelaskan, proses sertifikasi guru di tahun 2012 akan diperketat. Penguatan dilakukan pada empat poin meliputi mekanisme penetapan peserta, prioritas sasaran, penjadwalan dan uji kompetensi.

“Intinya soal penyempurnaan sertifikasi guru 2012, ada 4 perbaikan,” kata Syawal, Sabtu (29/10) di kantornya.
Dalam penentuan peserta sertifikasi tidak lagi ditentukan kepala dinas, melainkan menggunakan sistem online. Dengan sistem ini, diharapkan lebih transparan, akuntabel dan objektif. Publikasi calon peserta sertifikasi lewat www.sergur.pusbangprodik.org.
Saat ini, data sudah diunggah ke dalam website, sehingga guru-guru memiliki kesempatan paling tidak dua bulan untuk mengoreksi data yang terunggah tersebut hingga Desember 2011. “Salah nama atau data lainnya, bisa segera dikoreksi, sistem akan memotong otomatis dari yang teratas sesuai jatah kuota nanti,” ungkapnya.
Perbaikan kedua terletak pada prioritas guru yang tidak lagi ditentukan dari masa kerja, melainkan dari usia. “Karena kalau masa kerja rawan manipulasi, kita prioritaskan yang sudah tua,” jelas Syawal.
Ketiga terkait penjadwalan, peserta sertifikasi ditargetkan selesai Agustus 2012. Supaya jadwal untuk pengajuan di tahun 2013 tidak mengalami keterlambatan. “Keempat, akan dilakukan uji kompetensi sebelum PLPG,” paparnya. Sedangkan, untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas serta kewajiban para guru melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Kemdikbud membentuk tim penilai kinerja guru, sehingga, guru sebagai profesi benar-benar memiliki standar kualitas kinerja sebagai seorang profesional.
Adapun penilaian tersebut meliputi unsur formatif dan sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan di awal tahun ajaran untuk membuat perencanaan PKB bagi guru yang disesuaikan dengan kebutuhannya. Sementara penilaian sumatif dilaksanakan pada akhir tahun ajaran guru, yang digunakan sebagai bahan pengajuan perolehan angka kredit guna kenaikan pangkat.
“Dengan demikian guru akan mendapatkan angka kredit pada penilaian kerja sumatif setelah guru melaksanakan kegiatan PKB dalam satu tahun ajaran,” sambungnya.
Penilaian kerja, menurut Syawal sangat penting, sebab berkaitan dengan tunjangan profesi, angka kredit dan kenaikan pangkat. Hal tersebut, lanjutnya, juga merupakan hasil evaluasi dari Mendikbud, yang menginginkan adanya perbaikan kualitas para guru yang telah mendapatkan sertifikasi.
(Ati)-m


Tags: