Sistem Sertifikasi Online Belum Siap

Sistem Sertifikasi Online Belum Siap

SOLO- Pemerintah Pusat memiliki rencana terkait proses sertifikasi guru yang semula dengan berkas-berkas diubah menjadi online. Sayang, sistem yang kali pertama diterapkan tahun ini menuai masalah dengan banyaknya data guru yang tercecer.

Di Solo, ada 159 guru yang tercecer, sehingga dari 1.277 kuota guru sertifikasi di Surakarta pada tahun ini hanya 1.118 orang yang terserap.

“Sistem online ini belum terlalu siap. Tapi, saat ini PGRI sudah berkoordinasi dengan PGRI pusat dan Dikpora Surakarta untuk membantu guru yang tercecer bisa masuk sertifikasi tahun ini,” kata Ketua PGRI Surakarta Sugiyaryo saat ditemui di SMAN 4 Surakarta, Kamis (9/6).

Sayang, kekosongan kuota 159 guru tak bisa digantikan guru lain yang belum tersertifikasi.
Padahal, sesuai aturan semua guru harus telah tersertifikasi pada 2015.
Dia menjelaskan, upaya yang ditempuh bukan melalui jalur online, melainkan off line. Namun, usaha ini belum tentu 100%berhasil.

Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Surakarta Rakhmat Sutomo. Pihaknya telah berupaya memerjuangkan nasib 159 guru tersebut.
"Diusahakan tahun ini ikut sertifikasi melalui jalur off line. Tapi, jika itu tidak bisa, dijamin tahun 2012 nanti," katanya. Ia juga menyayangkan mengapa mereka bisa tercecer, sebab guru yang telah diusulkan ikut seleksi sertifikasi merupakan guru yang benar-benar sesuai kualifikasi. Alasannya, mereka diusulkan oleh kepala sekolah masing-masing yang tahu persis bagaimana kualitas guru yang bersangkutan.

"Usulan guru sertifikasi ini tidak main-main. Data sudah akurat, karena merupakan usulan dari kepala sekolah," tandasnya. Salah satu guru SD di Surakarta yang merasa dirugikan adalah S (40). Ia mengaku sudah melengkapi semua berkas persyaratan.

Beberapa berkas persyaratan yang ia kumpulkan meliputi SK pengangkatan pertama dan terakhir, ijazah dan akta, SK mengajar dari kepala sekolah, SK keterangan aktif mengajar, foto, dan formulir A0. Data itu ditambah keterangan jumlah jam mengajar, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dia juga mengatakan telah diangkat menjadi PNS sejak tahun 1996 dan memiliki 28 jam mengajar per pekan.


Tags: