Tumbuhkan Budaya Ilmiah Guru, LP3 Unnes Gelar ToT

Tumbuhkan Budaya Ilmiah Guru, LP3 Unnes Gelar ToT

SALATIGA (Suara Merdeka) – Rendahnya tradisi ilmiah di kalangan guru mengundang keprihatinan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi (LP3) Universitas Negeri Semarang (Unnes). Indikator rendahnya tradisi ilmiah di kalangan guru tersebut dapat dilihat dari minimnya karya ilmiah guru.

Dampak dari minimnya karya ilmiah tersebut, banyak guru di Indonesia yang golongan pangkatnya terhenti di IV/a. Sebab, merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) No 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit, untuk naik dari golongan IV/a ke IV/b dan selanjutnya guru diwajibkan membuat karya ilmiah.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi (LP3) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Drs Abdurrahman MPd dalam kegiatan training of trainer (ToT) pengembangan keprofesian berlanjutan di Grand Wahid Hotel Salatiga, Jumat-Minggu (10/4-12/4).

Abdurrahman mengatakan, fakta banyaknya guru yang golongan pangkatnya terhenti terungkap dari hasil dialog antara pihaknya dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Salatiga dalam pertemuan pada pertengahan Maret 2015. Hasil dari pertemuan yang mengundang perwakilan para kepala sekolah tersebut, Unnes diminta ikut mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

"Pelatihan ini menjadi respons kami. Peserta yang mengikuti ToT diharapkan mampu memberikan bimbingan kepada para guru, terutama yang golongan pangkatnya IV/a ke atas untuk membuat karya ilmiah," ungkap Abdurrahman.

Kehilangan Tunjangan

Pelatihan yang diikuti 30 dosen Unnes tersebut dibimbing langsung oleh anggota tim penilai angka kredit nasional, Prof Dr Tri Marhaeni Pudji Astuti MHum. Selama tiga hari, peserta memperoleh sejumlah materi, di antaranya penelitian tindakan kelas (PTK), karya inovatif, karya ilmiah, dan jurnal ilmiah.

Tri Marhaeni Pudji Astuti mengatakan, merujuk pada Permenpan dan RB No 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit, jika selama dua tahun guru tidak naik pangkat maka jam mengajar akan dikurangi. "Akibatnya, mereka bisa kehilangan tunjangan sertifikasi yang menjadi haknya," kata Tri Marhaeni.

Guru Besar jurusan Sosiologi dan Atropologi, Fakultas Ilmu Sosial Unnes ini mengatakan, angka kredit sesuai Permenpan dan RB No 16/2009 tersebut juga bisa diperoleh di antaranya melalui aktivitas menjadi pembicara pada forum-forum ilmiah, mengikuti seminar, atau mengirim tulisan ke media massa.

Sesuai permenpan tersebut, angka kredit yang dibutuhkan untuk naik golongan pangkat IV/a ke IV/b adalah 12. Adapun untuk yang golongan pangkatnya IV/b ke IV/c diwajibkan memenuhi 14 angka kredit, IV/c ke IV/d (16) dan IV/d ke IV/e (18). (H54-37)


Tags: