Sekretaris Ditjen Pendis, Rohmat Mulyana Sapdi saat menutup rakor Regulasi Pendidikan Islam

Sekretaris Ditjen Pendis, Rohmat Mulyana Sapdi saat menutup rakor Regulasi Pendidikan Islam

Balikpapan (Pendis) – Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas dalam rangka pembentukan regulasi mulai dari perencanaan, penyusunan dan analisis hukum. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana saat menutup Rakor Pembahasan Regulasi Pendidikan Islam Kamis (1/12/2022).

Banyak poin pekerjaan yang dapat dilakukan dalam menunjang pelaksanaan tugas. Kedua Jabatan fungsional ini mempunyai irisan dalam menjalankan tugas pada instansi pemerintahan.

 “Analis Hukum punya tugas mencermati proses, produk hukum sampai dengan advokasi hukum. Pembentukan produk hukum merupakan tugas perancang-peraturan perundang-undangan. Ada irisan pekerjaan antara analis hukum dan perancang peraturan yaitu melakukan evaluasi”, paparnya.

Ia menambahkan bahwa Perancang Peraturan Perundang-undangan sangat tepat bila ditugaskan di Instansi pusat, karena Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai fungsi regulator.

Rohmat Mulyana menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Indonesia masuk dalam Dynamic Goverment yaitu tata pemerintahan yang fleksibel yang memenuhi segala kebutuhan masyarakat. Dan itu letaknya bukan lagi pada pengkaplingan pekerjaan tapi pada keahlian setiap orang.

“Setiap orang mampu melayani pada bidangnya. Seseorang punya kreatifitas kinerja yang dibutuhkan oleh masyarakat, maka harus diselesaikan oleh setiap orang, inilah yang disebut Dynamic Governance yang berorientasi pada Performance Based Bureaucracy, Birokrasi Berbasis Kinerja.” Jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Anto Irianto, selaku Subkoordinator Subag Hukum Setditjen Pendidikan Islam mengungkapkan semoga kegiatan ini dapat memberikan kontribusi terhadap pembinaan capacity building pada jabatan struktural dan fungsional di bidang hukum.

“Saya berharap Rakor ini bermanfaat dan berkontribusi dalam peningkatan capacity building dan dapat meningkatkan kompetensi para Jabatan Fungsional bidang hukum dalam melaksanakan tugas seari-hari.” ungkapnya.

Anto, yang juga Analis Hukum menambahkan bahwa kegiatan ini mencoba melakukan pemetaan regulasi yang sudah ada saat ini dan perencanaan peraturan yang dibutuhkan ke depan.