Bandar Lampung (Pendis) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) mengukuhkan 9 dosen menjadi guru besar dalam Sidang Senat Terbuka. Berlangsung secara luring di Ballroom kampus setempat serta disiarkan secara Live melalui kanal Youtube UIN dan TVRI Lampung, Sabtu (07/10/2023).
Sembilan guru besar dari berbagai rumpun keilmuan berbeda tersebut dikukuhkan oleh Rektor UIN RIL Prof H Wan Jamaluddin Z MAg PhD yang disaksikan oleh sivitas akademika UIN RIL, para tamu undangan, serta tokoh-tokoh penting.
Pengukuhan dihadiri oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) RI, Prof Dr H M Ali Ramdhani STP MT.
Dalam sambutannya, Dirjen Pendis mengajak para guru besar agar bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi besar dalam memperoleh gelar jabatan tertinggi akademik di perguruan tinggi, terutama kepada ibu.
“Di belakang seorang yang luar biasa itu ada orang yang hebat, dia yang melahirkan kita, dia adalah ibu kita,”
Dia menuturkan, penelitian ilmiah menyebut bahwa 85% tubuh kita terdiri dari air, dan penyumbang utama air di tubuh kita adalah ibu kita. Yaitu, air ketuban, air darah, air susu, air keringat, hingga air mata seorang ibu yang mengiringi kesuksesan seseorang.
Guru besar, ujar Dirjen Pendis, adalah jabatan fungsional tertinggi di perguruan tinggi. Guru besar adalah penghargaan dan pengakuan atas dedikasi dan prestasi yang luar biasa.
“Tentu saja tidak sekedar penghargaan tetapi tantangan yang lebih besar. Maka berhati-hatilah dalam bertutur dan bersikap. Setiap kata dari guru besar adalah ilmu, dan perilaku kita adalah teladan,” terang Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati tersebut.
Guru besar yang dikukuhkan ini, ungkapnya, menggenapkan angka guru besar yang berada di UIN Raden Intan Lampung jumlahnya menjadi 39, angka yang sungguh luar biasa.
Usai dikukuhkan, para guru besar melakukan orasi ilmiah dihadapan para hadirin. Hal itu penting dilakukan agar masyarakat mengetahui isi dari hasil penelitian yang telah dilakukan.
Sembilan guru besar UIN Raden Intan Lampung, diantaranya:
Bagikan:
Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan
Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI
Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah
Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag