Uji Kompetensi agar Dihapus

Uji Kompetensi agar Dihapus

JAKARTA-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengusulkan kepada pemerintah untuk meniadakan uji kompetensi yang nanti dimasukkan ke dalam proses sertifikasi guru 2012.

Uji kompetensi tersebut dinilai sebagai penghambat agar tidak banyak guru yang lulus mendapatkan sertifikasi, khususnya para guru senior.
“Menurut pengalaman, semakin tua seorang guru itu semakin tidak lulus kalau diuji kompetensi. Padahal, maksud pemerintah mendahulukan yang tua. Jadi, tidak usah ada uji (kompetensi),” kata Ketua Umum PGRI Sulistyo, di Jakarta, kemarin.

Proses sertifikasi nanti memprioritaskan guru berdasarkan tingkat usia. Para guru yang pensiun akan didahulukan dalam proses sertifikasi, setelah itu baru dilihat masa kerja, pangkat, dan golongan.

Menurutnya, untuk menciptakan guru profesional dan berkompeten bukan melalui uji kompetensi, melainkan dengan program pendidikan dan pelatihan. Karena itu, dia menyarankan kepada pemerintah untuk memperbaiki program pembinaan yang berkesinambungan kepada para guru agar dapat mengembangkan profesionalitas.
Sulistyo menegaskan, pendidikan dan pelatihan guru sebenarnya menjadi prasyarat utama untuk dapat meningkatkan profesionalitas.

“Untuk meningkatkan profesionalitas bukan itu, seharusnya dengan pembinaan dan pelatihan yang terus-menerus. Ini dari sisi regulasi juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 (tentang Guru),” tandasnya.

Sosialisasi

Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan aturan baru tersebut pada 2012. PGRI juga telah mengutus perwakilan untuk menyosialisasi rencana aturan baru tersebut, dengan harapan seluruh guru di Indonesia dapat memahami perubahan proses sertifikasi tersebut.
“Kami beri kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan pada 2012. Tapi kalau jelek, maka 2013 kami pastikan diperbaiki,” kata Sulistyo yang juga anggota DPD dari Jateng.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, uji kompetensi bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta kompeten dari para pendidik. Kompetensi guru itu dilihat dari empat hal, yakni kompetensi pedagogik, akademik, sosial, dan kompetensi manajerial.

“Karena itu, untuk mengetahui profesional dengan mengukur keempat kuadran (kompetensi) itu. Dengan demikian, ketika sudah disertifikasi, diharapakan bisa dikategorikan sebagai guru profesional,” tuturnya.
Dia berpesan kepada seluruh guru yang akan ikut sebagai peserta sertifikasi untuk tidak terlalu khawatir dalam mengikuti proses uji kompetensi.

“Kami akan mengukur dari minimum kompetensi, bukan dari maksimum kompetensi. Jangan terlalu dirisaukan dan dianggap menjegal guru-guru sepuh. Kami tidak punya pikiran itu. Sama sekali tidak punya niat mempersulit,” ungkap Nuh.
Dia berkeyakinan guru-guru senior justru memiliki basis keilmuan yang sangat mapan. ’’Tapi, tiket masuk ke sertifikasi itu kompetensi dulu,’’ tegasnya. (K32-75)


Tags: