BENDAHARA MEMPUNYAI TANGGUNG JAWAB YANG MUTLAK

Selasa, 18 Oktober 2011 00:00 WIB
Pendis

BENDAHARA MEMPUNYAI TANGGUNG JAWAB YANG MUTLAK

PENDIS - Dalam peraturan perundang-undangan bendahara mempunyai tanggung jawab yang mutlak. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat 3, 4 dan 5 mengisyaratkan bahwa bendahara pengeluaran harus cermat/teliti ketika melakukan pembayaran, menguji kebenaran perhitungan tagihan dan ketersediaan dana dan dapat menolak perintah bayar apabila persyaratan tagihan tidak lengkap. Dan tanggung jawab bendahara secara pribadi apabila ditemukan penyimpangan dalam pembayaran.



Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Dr. Suparta mengatakan hal itu dihadapan peserta Rakor Teknis Implementasi Laporan Keuangan Program Pendidikan Pusat dan Daerah, Rabu (12/10) di Cisarua Bogor. Menurutnya kejujuran adalah modal utama kerja, apabila kejujuran itu sudah menjadi pegangan maka tidak ada yang sulit dalam pengelolaan keuangan dan akan terhindar dari kesalahan meskipun dilatarbelakangi pendidikan yang kurang memadai.


"Selama tidak jujur maka akan terus dihantui dengan ketidakjujuran yang berakibat adanya temuan, dan itu akan membuat tugas pengawasan menjadi berat, penyimpangan terjadi karena dilatarbelakangi ada niat untuk menyeleweng serta tidak menguasai regulasi yang terus berkembang sehingga terjadinya kesalahan prosedur dalam pengelolaan keuangan ," tegasnya.


Ia menjelaskan pengelola keuangan wajib mempelajari perkembangan peraturan yang sering berubah dan peraturan ditindaklanjuti dengan peraturan yang lebih kecil seperti juklak dan juknis, setiap bentuk pengeluaran keuangan Negara harus ada dasar hukumnya yang jelas dan benar.


Berkaitan dengan pemeriksaan Ia berpesan bahwa dokumen adalah ruh bagi pengelola keuangan, kapanpun audit dilakukan selama dokumen lengkap, rapih dan benar maka akan memudahkan dan terhindar dari masalah.


Sebelumnya Kabag Keuangan Ditjen Pendidikan Islam Sya`ban Muhammad,MM mengatakan bahwa tingkat penyusunan Laporan Keuangan sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Laporan Keuangan merupakan ujung proses dari proses penganggaran, pencairan dan proses laporan.


"Masih ditemukannya perbedaan data SAU dan SAI antara lain disebabkan karena sisa dana kegiatan/bantuan yang oleh satker daerah disetor ke kas negara menggunakan kode satker Ditjen Pendis, sehingga mengalami kesulitan dalam penyajian laporan penerimaan atau pendapatan Negara pada Ditjen Pendis,"ungkapnya.

(acm/ra)

Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.