PENDIS - Dalam peraturan perundang-undangan bendahara mempunyai tanggung jawab yang mutlak. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat 3, 4 dan 5 mengisyaratkan bahwa bendahara pengeluaran harus cermat/teliti ketika melakukan pembayaran, menguji kebenaran perhitungan tagihan dan ketersediaan dana dan dapat menolak perintah bayar apabila persyaratan tagihan tidak lengkap. Dan tanggung jawab bendahara secara pribadi apabila ditemukan penyimpangan dalam pembayaran.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Dr. Suparta mengatakan hal itu dihadapan peserta Rakor Teknis Implementasi Laporan Keuangan Program Pendidikan Pusat dan Daerah, Rabu (12/10) di Cisarua Bogor. Menurutnya kejujuran adalah modal utama kerja, apabila kejujuran itu sudah menjadi pegangan maka tidak ada yang sulit dalam pengelolaan keuangan dan akan terhindar dari kesalahan meskipun dilatarbelakangi pendidikan yang kurang memadai.
"Selama tidak jujur maka akan terus dihantui dengan ketidakjujuran yang berakibat adanya temuan, dan itu akan membuat tugas pengawasan menjadi berat, penyimpangan terjadi karena dilatarbelakangi ada niat untuk menyeleweng serta tidak menguasai regulasi yang terus berkembang sehingga terjadinya kesalahan prosedur dalam pengelolaan keuangan ," tegasnya.
Ia menjelaskan pengelola keuangan wajib mempelajari perkembangan peraturan yang sering berubah dan peraturan ditindaklanjuti dengan peraturan yang lebih kecil seperti juklak dan juknis, setiap bentuk pengeluaran keuangan Negara harus ada dasar hukumnya yang jelas dan benar.
Berkaitan dengan pemeriksaan Ia berpesan bahwa dokumen adalah ruh bagi pengelola keuangan, kapanpun audit dilakukan selama dokumen lengkap, rapih dan benar maka akan memudahkan dan terhindar dari masalah.
Sebelumnya Kabag Keuangan Ditjen Pendidikan Islam Sya`ban Muhammad,MM mengatakan bahwa tingkat penyusunan Laporan Keuangan sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Laporan Keuangan merupakan ujung proses dari proses penganggaran, pencairan dan proses laporan.
"Masih ditemukannya perbedaan data SAU dan SAI antara lain disebabkan karena sisa dana kegiatan/bantuan yang oleh satker daerah disetor ke kas negara menggunakan kode satker Ditjen Pendis, sehingga mengalami kesulitan dalam penyajian laporan penerimaan atau pendapatan Negara pada Ditjen Pendis,"ungkapnya.
(acm/ra)Bagikan: