Dirjen Pendis Instruksikan Penggunaan SMART Tools pada Roadmap Reformasi Birokrasi

Kamis, 25 Mei 2023 17:51 WIB
Pendis

Direktur Jenderal Pendidikan Islam saat membuka kegiatan Evaluasi Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Agama

Bogor (Pendis) - Rencana aksi dalam menyusun Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Agama perlu menggunakan perangkat cerdas atau SMART tools. SMART tools ini merupakan sebuah akronim yang terdiri dari kata Spesifik, Measurable, Achievable, Relevan dan Time bound (SMART).

Pesan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dalam kegiatan Evaluasi Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Agama : Penyusunan Perubahan Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2020-2023.

Dalam hal ini, kata Ramdhani, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan aksentuasi pada 4 hal. Yakni, Pengentasan kemiskinan; Peningkatan investasi; Digitalisasi Layanan dan Daya dukung terhadap program strategis nasional.

"Saya berharap pemahaman kita terhadap peran, tugas pokok dan fungsi dari Kementerian Agama menjadi bagian penting dalam menyusun sebuah rencana-rencana aksi," ujar Ramdhani di Bogor, Rabu (24/05/2023).

Ramdhani menjelaskan perangkat dalam menyusun rencana aksi. Pertama, rencana aksi harus disusun dengan spesifik. Ia berharap rencana aksi yang dibangun adalah rencana aksi yang khas yang berkaitan dengan tugas pokok Kementerian Agama.

"Dalam menjawab hal terkait pengentasan kemiskinan,  kita dapat membangun terobosan agar warga bangsa bisa lepas dari kemiskinan tersebut melalui proses pendidikan," katanya.

Menurutnya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Pepatah cina mengungkapkan kalau engkau ingin berkesejahteraan bulanan makan tanamlah pagi, kalau kau ingin berkesejahteraan puluhan tahun maka tanamlah pohon, kalau kau ingin berkesejahteraan sepanjang masa maka tanamlah orang.

"Investasi yang dimaksud bagaimana menyimpan investasi-investasi hari ini sehingga memiliki makna terhadap kesejahteraan dan kemakmuran pada masa yang akan datang," ungkapnya.

Kedua, Measurable (terukur). Rencana aksi disusun dengan ukuran-ukuran yang sesungguhnya yang mampu menghadirkan sebuah pendidikan yang bisa menyapa masyarakat yang mungkin tidak beruntung secara ekonomi atau finansial.

Berikutnya, lanjut Dhani, Achievable (dapat dicapai). Program-program aksi bisa dilaksanakan berdasarkan kekuatan yang ada pada instansi. Yakni rencana aksi yang memiliki target atau capaian yang merupakan sesuatu hal yang realistis.

Ramdhani melanjutkan, hal berikutnya yang perlu diperhatikan dalam menyusun rencana aksi adalah Relevansi. Rencana aksi yang disusun harus cocok dengan tugas peran fungsi Kementerian Agama. "Semua yang dibahas harus relevan dengan apa yang kita kerjakan," tuturnya.

"Kami ingin membangun sebuah ekosistem pendidikan yang tidak hanya menyentuh anak-anak saja, namun bisa menyadarkan orang tua betapa pentingnya sekolah dan mendorong anak untuk sekolah dalam mempersiapkan mental serta fisik anak," sambungnya.

Dengan relevansi, katanya, reformasi birokrasi tidak sekedar pemenuhan terhadap kewajiban dari Kemenpan RB, tetapi kewajiban dari konstitusi.

Terakhir, Time bound. Waktu menjadi penting dalam memenuhi target yang direncanakan. Rencana aksi harus diatur kegiatannya dengan memperhatikan batas waktu atau target yang ditentukan.

"Reformasi birokarasi sesungguhnya pengokohan dari peran kementerian agama dalam menangani persoalan bangsa yang kemudian kita susun dalam roadmap perubahan reformasi birokrasi tahun 2023-2024," pungkas Ramdhani.


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.