Jakarta (Pendis) – Kementerian Agama RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terus berkomitmen untuk membangun ekosistem pendidikan Islam inklusif. Ditjen Pendis juga meneguhkan komitmen untuk terus memberi layanan pendidikan terbaik para penyandang disabilitas.
Hal demikian disampaikan Dirjen Pendis, M. Ali Ramdhani saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional yang bertema “Berinovasi Bangkitkan Pendidikan Inklusif”.
Ramdhani menegaskan untuk terus mewujudkan hak dan keadilan bagi peyandang disabilitas, termasuk dalam menerima layanan pendidikan. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
“Manusia yang terlahir dengan berbagai kondisi adalah mahluk ciptaan Allah, semuanya memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Ramdhani di Jakarta, Senin (05/12/2022).
“Karenanya, penerimaan, penyediaan akomodasi yang layak, penghormatan, dan penghargaan kepada setiap iktiar untuk memartabatkan manusia, termasuk didalamnya pendidikan, bukanlah sekadar dipahami sebagai kewajiban konstitusi kenegaraan, tapi juga merupakan kewajiban keagamaan syar’an wa ‘adatan,” sambungnya.
Tujuan utama dari pendidikan, kata Ramdhani, adalah mengubah kegelapan menjadi cahaya. Keseluruhan tujuan pendidikan adalah mengubah cermin menjadi jendela. Pendidikan mengajarkan pemahaman dan kemampuan dalam melakukan refleksi dan pengenalan terhadap kekuatan dan kelemahan diri dari para pembelajar, untuk selanjutnya diberdayakan, agar mereka dapa mendayagunakan segenap potensi dan kemampuan yang dimilikinya, untuk mampu menapaki dan menghadapi setiap dinamika pada fase kehidupannya.
“Kementerian Agama, melalui Ditjen Pendis berkomitmen untuk mewujudkan pendidikan untuk semua, pendidikan tanpa diskriminasi, memberikan pendidikan berkualitas yang menyapa seluruh anak negeri,” tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, tidak kurang 47.561 peserta didik penyandang disabilitas yang tengah belajar di madrasah, pesantren, dan PTKI.
“Ini adalah wujud kepercayaan terhadap pendidikan inklusif di lembaga Pendidikan Islam yang harus dijaga dengan baik,” tukasnya.
Dengan angka yang tidak sedikit, sambungnya, sejumlah langkah strategis telah dilakukan oleh Ditjen Pendis. Salah satunya, melalui pembentukan Kelompok Kerja Pendidikan Islam Inklusif. Pokja ini bertugas untuk mengkoordinasikan semua program di setiap Direktorat untuk penanganan dan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
“Upaya ini, ditopang dengan pembentukka Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI), dan segera akan menyusul Forum Pengasuh Pesantren Inklusif, Forum Guru Agama Inklusif, dan Forum Dosen Inklusif,” jelasnya.
“Tahun ini, FPMI merayakan ulang tahun yang ke-2, selamat ulang tahun FPMI,” ungkapnya.
Ditjen Pendis juga telah menyusun Roadmap Pendis Inklusif, melalui pengembangan pendidikan inklusif di Madrasah, Pesantren, PTKI, dan pengembangan PAI Inklusif pada Direktotat PAI, serta menyusun regulasi turunan melalui Peraturan Menteri Agama tentang Akomodas yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Lembaga Pendidikan Islam.
“Arah dan orientasi roadmap serta regulasi ini bermuara pada terbangunnya Ekosistem Pendidikan Islam Inklusif di Kementerian Agama untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua peserta didik, termasuk penyandang disabilitas di negeri ini,” terang Ramdhani.
Tahun ini, Ditjen Pendis telah melakukan pelatihan-pelatihan guru melalui Pokja KKG/ KKM Inklusif, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Guru Pembimbing Khusus, Pelatihan Pendidik Madrasah Inklusif di 5 Provinsi. Juga telah menyusun seperangkat kurikulum madrasah yang sangat akomodatif bagi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. Dan telah melaksanakan program Bimtek dan bantuan Pengelolaan Pendidikan Inklusif di madrasah.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ada bersama para penyandang disabilitas,” pungkas Ramdhani dengan yakin.
Tags:
inklusifBagikan: