Ditjen Pendis Konsisten Lakukan Percepatan Reformasi Birokrasi

Senin, 10 April 2017 15:24 WIB
Pendis

Ditjen Pendis Konsisten Lakukan Percepatan Reformasi Birokrasi

Jakarta (Pendis) - Ditjen Pendidikan Islam secara konsisten melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi. Menurut Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, agenda Reformasi Birokrasi merupakan amanat dari reformasi tahun 1998. Isom juga menuturkan bahwa ada tiga tujuan inti Reformasi Birokrasi, yaitu (1) Terwujudnya pelayanan yang prima; (2) Terbentuknya pegawai yang profesional; dan (3) Terwujudnya pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Progres yang dicapai oleh Kementerian Agama pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat dilihat dari perolehan indeks Reformasi Birokrasi yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Penilaian diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pada tahun 2014 diperoleh nilai 54,83 (CC), tahun 2015 diperoleh nilai 62,28 (B), dan tahun 2016 diperoleh nilai 69,14 (B). Untuk tahun 2017, masih dalam proses pengumpulan evidence untuk kemudian diserahkan kepada KemenPAN-RB untuk dinilai.

Peran Ditjen Pendidikan Islam dalam keberhasilan agenda Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama sangat signifikan karena merupakan unit eselon I dengan jumlah satker terbanyak serta pemegang anggaran terbesar pada Kementerian Agama. Penetapan Ditjen Pendidikan Islam sebagai pilot project agenda Reformasi Birokrasi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menempatkan Ditjen Pendidikan Islam pada posisi yang sangat strategis, yakni menjadi indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama.

Fokus pembenahan yang dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam adalah pada delapan area perubahan Reformasi Birokrasi yang dirumuskan oleh KemenPAN-RB. Pembenahan-pembenahan yang dilakukan secara ringkas dapat dilaporkan sebagai berikut:

1) Organisasi. Dilakukannya penyesuaian organisasi dan tata kerja pada Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan PMA Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, sehingga terwujud organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.

2) Tatalaksana. Peningkatan mutu tatalaksana melalui pemetaan proses bisnis dan pemenuhan kebutuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga menghasilkan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

3) Peraturan Perundang-Undangan. Dilakukan review terhadap seluruh regulasi pada Ditjen Pendidikan Islam sehingga menghasilkan regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih/harmonis dan kondusif.

4) Sumber Daya Manusia Aparatur. Dilakukan redistribusi pegawai pada Ditjen Pendidikan Islam dengan mengacu pada kompetensi tiap-tiap pegawai, sehingga menghasilkan SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capabel, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera.

5) Pengawasan. Pengawasan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain juga pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

6) Akuntabilitas. Penyusunan laporan kinerja pegawai secara berkala akan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi.

7) Pelayanan publik. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah diterapkan pada Ditjen Pendidikan Islam untuk layanan penyetaraan ijazah luar negeri, pengajuan pembukaan program studi PTK, serta pengurusan izin dan tugas belajar. Ke depan akan jumlah layanan akan terus ditambah. Terwujudnya PTSP ini menghasilkan pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

8) Mindset dan Cultural Set Aparatur. Ditetapkannya Agent of Change pada Ditjen Pendidikan Islam akan mampu mendorong Reformasi Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi. (Nanang/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.