e-MPA Sinambungkan Misi dan Kinerja dengan Output Kementerian

Kamis, 18 Agustus 2016 23:20 WIB
Pendis

e-MPA Sinambungkan Misi dan Kinerja dengan Output Kementerian

Medan (Pendis) - Elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran (e-MPA) Kementerian Agama yang telah terlaksana sejak tahun 2011 memiliki fungsi untuk menyinambungkan antara misi yang diemban dan tuntutan kinerja dengan output program kegiatan yang harus dilaksanakan. Dengan demikian, diharapkan e-MPA mampu memenuhi tantangan data dukung yang kuat sehingga memperkuat akurasi perencanaan dan penganggaran program pendidikan Islam di seluruh Indonesia setiap tahunnya.

Usaha-usaha yang dilakukan melalui e-MPA dilakukan sebagai aktivitas untuk mengubah situasi eksisting lalu dilakukan evaluasi menuju situasi yang diinginkan di masa mendatang sesuai dengan visi dan misi Kementerian Agama. "e-MPA merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan bidang agama dan bidang pendidikan yang termaktub dalam RPJMN, RKP, Renja K/L dan RKAKL," ujar Kasubbag Arsitektur Data Pelaporan Biro Perencanaan Kemenag, Muhammad Iqbal, di Medan (18/08/16).

Sebagai informasi, kesesuaian RKAKL yang dituntut dengan e-MPA adalah form 1 yang berupa pencapaian sasaran strategis, form 2 yang berupa pencapaian hasil dan form 3 berupa biaya pencapaian hasil / outcome. "RKAKL adalah instrumen kita melakukan intervensi kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

RKAKL sebagai hubungan kerangka kerja logis K/L dengan pencapaian pembangunan nasional, dimana terbagi dalam sasaran pembangunan nasional diturunkan kepada sasaran strategis, sasaran program dan sasaran kegiatan melalui proses pencapaian output menggunakan sumber daya yang digunakan (input). RKAKL juga memiliki tahapan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program anggaran, meliputi ; renstra, renstra strategik bisnis, kinerja masa lalu, asumsi dasar, kapasitas keuangan, kebijakan pemerintah (RPJMN/RKP). "Sinambungkan RKAKL dengan output yang dihasilkan menggunakan aplikasi e-MPA," tegas Iqbal.

"e-MPA yang berisi data informasi berguna dalam upaya pengumpulan data, pengolahan data dan penyusunan laporan. Alur e-Data, e-Planning, e-Monev dan e-Audit yang baik sudah menjadi keharusan bagi Kemenag saat ini," menurut pria berkacamata ini.

Pengelola e-MPA yakni mulai tingkat Kementerian Agama, tingkat Unit eselon I pusat, tingkat kantor wilayah kementerian agama propinsi, tingkat kantor kementerian agama kabupaten / kota, tingkat perguruan tinggi agama negeri hingga ke tingkat madrasah. Adapun tiga aktor penting yang berkontribusi dalam e-MPA antara lain; 1) penanggungjawab yakni KPA bertugas melakukan pembinaan, monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan e-MPA (penanggungjawab utama e-MPA, penyediaan sumber daya pelaksanaan e-MPA), 2) koordinator bertugas mengkoordinasikan pengelolaan e-MPA pada satker masing-masing dengan cara menjamin ketersediaan data, verifikasi data dan laporan e-MPA pada satker di lingkungannya, dan 3) operator bertugas melakukan entri data ke dalam aplikasi e-MPA (penghimpunan data, pengisian dan pemutakhiran data, penyajian data, pendokumentasian data).

Prinsip input e-MPA yakni; a) mengakomodir kebutuhan data yang kerap dibutuhkan dalam melaksanakan program dan anggaran, b) sinergi seluruh satuan kerja, 3) data lengkap-benar-tepat waktu. Prinsip tersebut dipenuhi dengan cara; 1) menyediakan menu input data berupa data umum satuan kerja, data perencanaan, pengelola anggaran, pelaksanaan anggaran, pengadaan barang jasa, kegiatan kunci (RKP), capaian output DIPA, realisasi anggaran SAIBA, dokumen pencairan dan GPP, 2) seluruh satuan kerja memiliki akun dan dapat dipergunakan seluruh penanggungjawab dari seluruh tingkat, 3) menyediakan menu laporan keaktifan satker yang belum selesai melakukan input data, 4) menyediakan fasilitas warning atau pengingat apabila satuan kerja salah atau kurang mengisi data yang dibutuhkan, 5) menyediakan fasilitas warning atau pengingat apabila satker belum melengkapi data setiap bulannya.

Data pokok e-MPA ; data umum satker, PIC, data perencanaan, pengelola anggaran, pelaksanaan anggaran, kegiatan kunci (RKP), pengadaan barjas, capaian output DIPA, capaian satker, pengiriman ADK SAI, e-Audit (upload RKAKL), upload GPP, e-Planning dan warning.

Menurut Iqbal beberapa hal yang seringkali menyebabkan terhambatnya pengisian e-MPA adalah; data dalam aplikasi tidak diisi atau hanya sebagian, proses pengisian data terlambat, data yang diisi tidak akurat. "Hal-hal diatas terjadi karena kurang memperhatikan dasar hukum, minimnya pemahaman tentang e-MPA, kurangnya komitmen pihak terkait, keringnya koordinasi dan sinergi antar unit, tidak adanya reward and punishment, kelangkaan sarana prasarana dan sumber daya manusia," tegasnya.

(sya/ra)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.