Medan (Pendis) - Elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran (e-MPA) Kementerian Agama yang telah terlaksana sejak tahun 2011 memiliki fungsi untuk menyinambungkan antara misi yang diemban dan tuntutan kinerja dengan output program kegiatan yang harus dilaksanakan. Dengan demikian, diharapkan e-MPA mampu memenuhi tantangan data dukung yang kuat sehingga memperkuat akurasi perencanaan dan penganggaran program pendidikan Islam di seluruh Indonesia setiap tahunnya.
Usaha-usaha yang dilakukan melalui e-MPA dilakukan sebagai aktivitas untuk mengubah situasi eksisting lalu dilakukan evaluasi menuju situasi yang diinginkan di masa mendatang sesuai dengan visi dan misi Kementerian Agama. "e-MPA merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan bidang agama dan bidang pendidikan yang termaktub dalam RPJMN, RKP, Renja K/L dan RKAKL," ujar Kasubbag Arsitektur Data Pelaporan Biro Perencanaan Kemenag, Muhammad Iqbal, di Medan (18/08/16).
Sebagai informasi, kesesuaian RKAKL yang dituntut dengan e-MPA adalah form 1 yang berupa pencapaian sasaran strategis, form 2 yang berupa pencapaian hasil dan form 3 berupa biaya pencapaian hasil / outcome. "RKAKL adalah instrumen kita melakukan intervensi kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
RKAKL sebagai hubungan kerangka kerja logis K/L dengan pencapaian pembangunan nasional, dimana terbagi dalam sasaran pembangunan nasional diturunkan kepada sasaran strategis, sasaran program dan sasaran kegiatan melalui proses pencapaian output menggunakan sumber daya yang digunakan (input). RKAKL juga memiliki tahapan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program anggaran, meliputi ; renstra, renstra strategik bisnis, kinerja masa lalu, asumsi dasar, kapasitas keuangan, kebijakan pemerintah (RPJMN/RKP). "Sinambungkan RKAKL dengan output yang dihasilkan menggunakan aplikasi e-MPA," tegas Iqbal.
"e-MPA yang berisi data informasi berguna dalam upaya pengumpulan data, pengolahan data dan penyusunan laporan. Alur e-Data, e-Planning, e-Monev dan e-Audit yang baik sudah menjadi keharusan bagi Kemenag saat ini," menurut pria berkacamata ini.
Pengelola e-MPA yakni mulai tingkat Kementerian Agama, tingkat Unit eselon I pusat, tingkat kantor wilayah kementerian agama propinsi, tingkat kantor kementerian agama kabupaten / kota, tingkat perguruan tinggi agama negeri hingga ke tingkat madrasah. Adapun tiga aktor penting yang berkontribusi dalam e-MPA antara lain; 1) penanggungjawab yakni KPA bertugas melakukan pembinaan, monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan e-MPA (penanggungjawab utama e-MPA, penyediaan sumber daya pelaksanaan e-MPA), 2) koordinator bertugas mengkoordinasikan pengelolaan e-MPA pada satker masing-masing dengan cara menjamin ketersediaan data, verifikasi data dan laporan e-MPA pada satker di lingkungannya, dan 3) operator bertugas melakukan entri data ke dalam aplikasi e-MPA (penghimpunan data, pengisian dan pemutakhiran data, penyajian data, pendokumentasian data).
Prinsip input e-MPA yakni; a) mengakomodir kebutuhan data yang kerap dibutuhkan dalam melaksanakan program dan anggaran, b) sinergi seluruh satuan kerja, 3) data lengkap-benar-tepat waktu. Prinsip tersebut dipenuhi dengan cara; 1) menyediakan menu input data berupa data umum satuan kerja, data perencanaan, pengelola anggaran, pelaksanaan anggaran, pengadaan barang jasa, kegiatan kunci (RKP), capaian output DIPA, realisasi anggaran SAIBA, dokumen pencairan dan GPP, 2) seluruh satuan kerja memiliki akun dan dapat dipergunakan seluruh penanggungjawab dari seluruh tingkat, 3) menyediakan menu laporan keaktifan satker yang belum selesai melakukan input data, 4) menyediakan fasilitas warning atau pengingat apabila satuan kerja salah atau kurang mengisi data yang dibutuhkan, 5) menyediakan fasilitas warning atau pengingat apabila satker belum melengkapi data setiap bulannya.
Data pokok e-MPA ; data umum satker, PIC, data perencanaan, pengelola anggaran, pelaksanaan anggaran, kegiatan kunci (RKP), pengadaan barjas, capaian output DIPA, capaian satker, pengiriman ADK SAI, e-Audit (upload RKAKL), upload GPP, e-Planning dan warning.
Menurut Iqbal beberapa hal yang seringkali menyebabkan terhambatnya pengisian e-MPA adalah; data dalam aplikasi tidak diisi atau hanya sebagian, proses pengisian data terlambat, data yang diisi tidak akurat. "Hal-hal diatas terjadi karena kurang memperhatikan dasar hukum, minimnya pemahaman tentang e-MPA, kurangnya komitmen pihak terkait, keringnya koordinasi dan sinergi antar unit, tidak adanya reward and punishment, kelangkaan sarana prasarana dan sumber daya manusia," tegasnya.
(sya/ra)
Bagikan: