Jakarta (Pendis) - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan melakukan evaluasi madrasah ramah anak, evaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan dan Audit Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini disampaikan Inspektur Wilyah II, Ruchman Basori saat pemaparan Tim Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Audit BOS dihadapan Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Senin (29/04/2024).
Pengawasan pada Pengarusutamaan Gender (PUG), perlindungan Anak dan Perempuan menjadi salah satu program Prioritas Pengawasan Internal (P3I) Inspektorat Jenderal Kemenag Tahun 2024.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim merespon sangat positif rencana pengawasan tersebut dan berharap agar bisa memotret masalah-masalah krusial jangan hanya dipermukaan.
“Isu-isu kekerasan seksual dan perundungan anak yang terjadi di sekolah dan PTKN dicari penyebabnya, bagaimana control yang dilakukan dan solusinya seperti apa," tegas Irjen Faisal.
Faisal berharap agar hasil pengawasan harus dapat berdampak pada perbaikan tata kelola dan SDM lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Inspektur Wilyah II Ruchman Basori menegaskan melalui evaluasi ini kita ingin memastikan bahwa madrasah dan PTK Kemenag ramah anak dan responsif gender. "Kita ingin mengakhiri fenomena kekerasan seksual dan perundungan terhadap anak serta ketidakadilan gender di lembaga pendidikan," tegasnya
Koordinator Topik PUG Madrasah Akhmad Hariyanto memaparkan pengawasan terkait PUG pada madrasah yang difokuskan pada kebijakan, implementasi dan tata kelola menuju madrasah ramah anak.
Akhmad melaporkan ada enam komponen Madrasah Ramah Anak yaitu komitmen Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih SRA; pelaksanaan proses ramah anak; sarana dan prasarana madrasah ramah anak; partisipasi anak/siswa; dan partisipasi orang tua, alumni, kemasyarakatan dan dunia usaha.
Adapun rencana lokus pengawasan PUG dan PPKS yaitu pada 16 Madrasah Negeri dan 8 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Pengendali Teknis Erma Agustini memaparkan topik strategi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS). Sosialisasi kekerasan seksual belum massif, banyak yang belum memahami PMA 73/2022 yang berisi 16 jenis kekerasan seksual yang tidak disadari pernah dialami dan dilakukan di lingkungan pendidikan.
Bagikan: