Integrasi Sistem Interface Pengelolaan Data Referensi Peserta Didik dan Ketenagaan Kemdikbud Kemenag

Rabu, 20 April 2016 00:07 WIB
Pendis

Integrasi Sistem Interface Pengelolaan Data Referensi Peserta Didik dan Ketenagaan Kemdikbud Kemenag

Bogor (Pendis) - Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pengelolaan data referensi peserta didik dan ketenagaan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama direncanakan akan dilakukan integrasi sistem interface pengelolaan data tersebut, khususnya antara PDSPK dengan EMIS Ditjen Pendidikan Islam. Hal tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak kinerja pengelolaan data pendidikan kedua Kementerian baik dalam aspek kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendayagunaan, pelayanan, koordinasi, fasilitasi hingga validasi verifikasi dan integrasi.

Adapun kronologis sistem pendataan Kemdikbud, sebelum 2006: kebutuhan data belum menjadi prioritas (pendataan manual); Tahun 2006-2011: penomoran entitas data dan statistik pendidikan (DAPODIK, NISN, NPSN, NSS, NUPTK, Padatiweb); Tahun 2011: Pengembangan sistem pendataan oleh masing-masing direktorat mengarah ke data individual (DAPODIK, Padati, LI, PAS, BOS, LIDI); Tahun 2013: mengerucut pada dua sistem pendataan (DAPODIK dan Padamu Negeri); dan tahun 2015: satu sistem pendataan terpadu (DAPODIK). Sementara di Kemenag tahun 1998-2002: Basic Education Project (BEP)- ADB Direktorat Binrua Islam; Tahun 2002-2006: dikelola oleh Bagian Data dan Informasi Setditjen Bagais menggunakan Visual Foxpro; Tahun 2006-2011 dikelola menggunakan excel; dan baru pada tahun 2011 mendayagunakan aplikasi online dan desktop.

Dengan 4.477 satuan kerja di bawah Kementerian Agama, sekitar 90% merupakan satuan kerja bidang pendidikan Islam maka sudah sewajarnya jika Ditjen Pendidikan Islam lebih memperhatikan alur kerja dalam bidang pendataan pendidikan khususnya. Idealnya sebagai lembaga negara yang menaungi sektor pendidikan Islam di Kementerian Agama, EMIS mengakomodasi seluruh tahapan yang dilakukan yakni : Menteri - Policy Decision; Eselon I - Policy Analysis; Eselon II - Knowledge Analysis; Eselon III - Information Analysis; Eselon IV - Data Analysis, Staff - Data Collector. Kesemuanya diharapkan dilakukan dengan tanggungjawab penuh, sepenuh hati dan tuntas.

Adapun dasar hukum yang terkait dengan pengelolaan data pendidikan antara lain: UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 74 Tahun 2008, Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 dan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015.

Data referensi yang dimaksud dan dikelola oleh Kemdikbud dan Kemenag, untuk nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya meliputi : 1) NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional); 2) NISN (Nomor Induk Siswa Nasional); 3) NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan); dan 4) NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan).

Menurut Kabid Ketenagaan Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda PDSPK Kemdikbud, Dr. Budi Purwaka di Bogor (19/04/16), siklus pengelolaan data pendidikan antara lain : a) Data berkualitas yang terintegrasi; b) Pengembangan backbone ke daerah; c) Pengembangan simpul-simpul sistem quality control data yang terintegrasi baik di pusat, propinsi maupun kabupaten/kota. Terintegrasinya program pembangunan dengan terintegrasinya data, warehouse melalui pengembangan backbone pengelolaan data pendidikan dan kebudayaan. Dengan mengacu kepada sistem pengelolaan yang dirasa lebih baik, Kemenag diharapkan mampu menyediakan integrasi sistem interface data referensi agar compatible dengan data referensi di Kemdikbud.

Untuk meningkatkan kualitas data, Kemdikbud dan Kemenag akan melakukan integrasi sistem interface data transaksi dalam satu mekanisme pengelolaan data, contoh diantaranya : data tunjangan guru, data rehab, data KIP, data ijazah, data BOS, data Ujian Nasional baik yang dikelola oleh Kemenag, Kemdikbud, SNMPTN, BAN-SM, TNP2K.

Pengelolaan data peserta didik yakni NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) sementara pengelolaan data ketenagaan adalah NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan). NISN adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri.

NUPTK adalah Nomor identitas yang resmi sebagai Nomor Induk bagi seorang guru dan tenaga kependidikan baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan. NUPTK sebagai identitas bagi GTK dalam proses eksekusi pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan maupun peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan pada umumnya. NUPTK terdiri dari 16 digit yakni mengandung unsur tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, tahun lulus SD, jenis kelamin, kode generator dan nomor urutan.

(sya/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.