Bogor (Pendis) - Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pengelolaan data referensi peserta didik dan ketenagaan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama direncanakan akan dilakukan integrasi sistem interface pengelolaan data tersebut, khususnya antara PDSPK dengan EMIS Ditjen Pendidikan Islam. Hal tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak kinerja pengelolaan data pendidikan kedua Kementerian baik dalam aspek kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendayagunaan, pelayanan, koordinasi, fasilitasi hingga validasi verifikasi dan integrasi.
Adapun kronologis sistem pendataan Kemdikbud, sebelum 2006: kebutuhan data belum menjadi prioritas (pendataan manual); Tahun 2006-2011: penomoran entitas data dan statistik pendidikan (DAPODIK, NISN, NPSN, NSS, NUPTK, Padatiweb); Tahun 2011: Pengembangan sistem pendataan oleh masing-masing direktorat mengarah ke data individual (DAPODIK, Padati, LI, PAS, BOS, LIDI); Tahun 2013: mengerucut pada dua sistem pendataan (DAPODIK dan Padamu Negeri); dan tahun 2015: satu sistem pendataan terpadu (DAPODIK). Sementara di Kemenag tahun 1998-2002: Basic Education Project (BEP)- ADB Direktorat Binrua Islam; Tahun 2002-2006: dikelola oleh Bagian Data dan Informasi Setditjen Bagais menggunakan Visual Foxpro; Tahun 2006-2011 dikelola menggunakan excel; dan baru pada tahun 2011 mendayagunakan aplikasi online dan desktop.
Dengan 4.477 satuan kerja di bawah Kementerian Agama, sekitar 90% merupakan satuan kerja bidang pendidikan Islam maka sudah sewajarnya jika Ditjen Pendidikan Islam lebih memperhatikan alur kerja dalam bidang pendataan pendidikan khususnya. Idealnya sebagai lembaga negara yang menaungi sektor pendidikan Islam di Kementerian Agama, EMIS mengakomodasi seluruh tahapan yang dilakukan yakni : Menteri - Policy Decision; Eselon I - Policy Analysis; Eselon II - Knowledge Analysis; Eselon III - Information Analysis; Eselon IV - Data Analysis, Staff - Data Collector. Kesemuanya diharapkan dilakukan dengan tanggungjawab penuh, sepenuh hati dan tuntas.
Adapun dasar hukum yang terkait dengan pengelolaan data pendidikan antara lain: UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 74 Tahun 2008, Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 dan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015.
Data referensi yang dimaksud dan dikelola oleh Kemdikbud dan Kemenag, untuk nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya meliputi : 1) NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional); 2) NISN (Nomor Induk Siswa Nasional); 3) NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan); dan 4) NPYP (Nomor Pokok Yayasan Pendidikan).
Menurut Kabid Ketenagaan Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda PDSPK Kemdikbud, Dr. Budi Purwaka di Bogor (19/04/16), siklus pengelolaan data pendidikan antara lain : a) Data berkualitas yang terintegrasi; b) Pengembangan backbone ke daerah; c) Pengembangan simpul-simpul sistem quality control data yang terintegrasi baik di pusat, propinsi maupun kabupaten/kota. Terintegrasinya program pembangunan dengan terintegrasinya data, warehouse melalui pengembangan backbone pengelolaan data pendidikan dan kebudayaan. Dengan mengacu kepada sistem pengelolaan yang dirasa lebih baik, Kemenag diharapkan mampu menyediakan integrasi sistem interface data referensi agar compatible dengan data referensi di Kemdikbud.
Untuk meningkatkan kualitas data, Kemdikbud dan Kemenag akan melakukan integrasi sistem interface data transaksi dalam satu mekanisme pengelolaan data, contoh diantaranya : data tunjangan guru, data rehab, data KIP, data ijazah, data BOS, data Ujian Nasional baik yang dikelola oleh Kemenag, Kemdikbud, SNMPTN, BAN-SM, TNP2K.
Pengelolaan data peserta didik yakni NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) sementara pengelolaan data ketenagaan adalah NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan). NISN adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri.
NUPTK adalah Nomor identitas yang resmi sebagai Nomor Induk bagi seorang guru dan tenaga kependidikan baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan. NUPTK sebagai identitas bagi GTK dalam proses eksekusi pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan maupun peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan pada umumnya. NUPTK terdiri dari 16 digit yakni mengandung unsur tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, tahun lulus SD, jenis kelamin, kode generator dan nomor urutan.
(sya/dod)
Bagikan: