Denpasar (Pendis) - Pengalaman tahun 2014, data Barang Milik Negara (BMN) yang dikirim dari masing-masing Kanwil Kementerian Agama Propinsi banyak yang belum seimbang, balance. Pada tahun 2015 ini juga, walaupun laporan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) sudah selesai namun ketika diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata masih banyak ditemukan data-data yang belum akurat.
"Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, masih mendominasi temuan dari BPK. Temuan itu mayoritas berupa permasalahan tanah dan bangunan (tentang pensertifikatan dan sengketa lahan). Ini membukutikan bahwa kita belum bisa bisa melaporkan data yang exact, pasti dan tidak berubah. Konteks kejujuran, keakuratan dan ketepatan data masih belum menjadi kebiasaan kita," tegas Kepala Bagian Umum Setditjen Pendis, M. Nurul Huda, pada Rekonsiliasi BMN pada Unit Akuntansi Wilayah di Denpasar, Rabu (03/06), malam.
Seperti diketahui, keakuratan data BMN baik di tingkat wilayah maupun pusat mutlak benar adanya, bahkan sampai satu rupiah (Rp.1,-) pun tidak boleh terjadi. Kalaupun ada dan terjadi maka harus di-runut dan dicari kesalahan selisih perbedaan antara SAK (Sistem Akuntansi Keungan) dan SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara)-nya.
"Di Kanwil Kemenag Jawa Barat misalnya, BPK menemukan selisih Rp.1,- (satu rupiah). Walaupun ini tidak seberapa, namun ini membuktikan bahwa kita belum bisa menyajikan laporan yang akuntabel. Oleh karena itu saya berharap kepada para operator, harus berusaha membiasakan membuat laporan yang sebenarnya," ujar mantan pengajar IAIN Walisongo ini dihadapan peserta yang merupakan operator SIMAK BMN dari Kanwil Kementerian Agama propinsi se-Indonesia.
Dalam mencari data pun, sambung Pejabat Pembuat Komitmen (P3K) ini, Setditjen Pendis pun tidak cukup dengan menerima laporan berupa softcopy yang dikirim melalui e-mail dan hardcopy-nya namun juga jemput bola sampai ke tiap propinsi. Hal ini dilakukan demi validitas dan keakuratan data yang sekaligus juga merupakan monitoring dan pembinaan terhadap pengelolaan BMN di seluruh nusantara.
Menyinggung pengelolaan SIMAK BMN yang masih tumpang tindih apakah dikelola pada Bagian TU ataukah ditangani oleh unit eselon I Kanwil Kementerian Agama Propinsi, Nurul kembali menegaskan bahwa ini harus mengacu pada PMA 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi vertikal Kementerian Agama.
"Masing-masing unit eselon 1 bertanggungjawab atas laporan secara keseluruhan. Oleh karena itu kami mendorong Kementerian Agama untuk menegaskan kembali tata aturan itu supaya operator BMN di bagian TU Kanwil Kemenag propinsi, sifatnya hanya mengkoordinasikan saja (seperti di Sekjen) dari masing-masing unit eselon I. Komunikasi di Setditjen Pendis Pusat tidak ke bagian TU Kanwil akan tetapi ke eselon I masing-masing Kanwil sehingga data di Setditjen Pendis bersumber dari eselon I Kanwil bukan dari TU Kanwil Propinsi. Dengan begitu, penelusuran data lebih cepat dan akurat," tegas Nurul.
(viva/dod)
Bagikan: