Bekasi (Pendis) - "Ketika kita serius dalam menjalankan amanah pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), ini berarti ikut mensukseskan program pemerintah dan juga menjaga harta kekayaan negara". Demikian dikatakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nurul Huda, pada pembukaan "Koordinasi Pengelola BMN Eselon I" di Bekasi Jawa Barat, Selasa (28/10) petang.
Acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat yang membidangi BMN pada unit eselon I Kementerian Agama Pusat ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setditjen Pendis ini menyampaikan bahwa tujuan diadakan forum koordinasi ini adalah menyamakan visi agar tujuan organisasi, Kementerian Agama, tercapai secara efektif dan efisien terutama menyangkut pengelolaan BMN yang selama ini masih menjadi penyumbang opini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Menyinggung eksistensi Biro Umum Kementerian Agama yang selama ini mengelola BMN, Kabag Umum Setditjen Pendis ini mengharapkan agar terus diadakan koordinasi pengelolaan BMN. Karena dengan adanya koordinasi ini tidak hanya pelaksana saja yang memperoleh manfaat akan tetapi dengan ini akan mempunyai kesamaan dan akan menghasilkan titik temu dalam posisi sama/seimbang.
Koordinasi, tegas mantan Dosen IAIN Walisongo ini harus ada syarat yang dipenuhi. Pertama, sense of corporate, ada perasaan bersama untuk berkumpul.
"Asumsi saya, kalau antara Biro Keuangan dan Biro BMN sebagai pembina bisa sinergis, jika ada kesalahan dan kelemahan maka hal tersebut bisa diangkat dan diselesaikan bersama", tegas Nurul.
Kedua, team spirit. "Kita adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Jika satu bagian sakit maka seluruh tubuh sakit kal jasadil wahid", cetus alumni Pondok Pesantren Al Ishlah Demak ini.
Dalam konteks organisasi, Kementerian Agama, misalnya di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam jika ada temuan dari BPK maka sebetulnya sebelum adanya pemeriksaan bisa diantisipasi sedini mungkin dengan kerjasama dan koordinasi.
"Jadi akan menjadi permasalahan bersama jika telah menjadi satu team", sambung Nurul.
Ketiga, konsep kesatuan tindakan. Usaha yang dilakukan itu disepakati bersama, tidak berjalan sendiri-sendiri.
"Setelah ada kesepakatan bersama harusnya ada tindak lanjut. Kalaupun ada masalah harus dipecahkan secara bersama. Ada tindakan bersama secara bersama-sama", sergap pak Nurul.
Umpamanya saja Pendis tidak mampu menyelesaikan masalah, dampaknya tidak hanya Pendis saja mungkin akan sampai pada tingkat Kementerian Agama, kata Nurul Huda menutup pembicaraannya.
(p1p0/ra)Bagikan: