Medan (Pendis) - Pelaporan dan evaluasi program Pendidikan Islam sebagai rangkaian proses alur manajemen dan siklus anggaran di Ditjen Pendidikan Islam memiliki peranan dalam memberikan masukan dan kritik membangun atas kekurangan atau ketidaktepatan dalam pelaksanaan anggaran di tahun berjalan dan untuk tahun berikutnya. Ditjen Pendis telah menyusun dan menetapkan pedoman penyusunan pelaporan dan evaluasi program untuk pegangan bagi seluruh satker di lingkungan pendidikan Islam sesuai amanah PMA No. 10 Tahun 2010.
Dalam materi teknik pelaporan dan evaluasi program pendidikan Islam yang disampaikan oleh Kasubbag Pelaporan dan Evaluasi Program Setditjen Pendis Farhatin Ladia di Medan (17/08/16), bahwa kebijakan teknis pelaporan dan evaluasi yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja berpedoman kepada ; a) kepatuhan pada peraturan perundangan, b) ketepatan dalam perumusan kegiatan, sasaran, tarif dan mata anggaran, c) kecermatan dalam pembukuan dan administrasi keuangan, d) konsistensi dalam inventarisasi barang milik negara (BMN), e) kecepatan dalam menyelesaikan saran tindak lanjut, f) kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan anggaran, g) optimal dalam menggunakan sistem informasi manajemen, h) aktif dalam konsultasi dan koordinasi, i) pengendalian program dan kegiatan pendidikan Islam baik daerah maupun pusat mulai dari tahap pelaksanaan sampai dengan pelaporan secara akurat, cepat dan berkelanjutan.
"Diharapkan dengan adanya pertemuan semacam ini menjadi bahan pengingat kita akan pentingnya pelaporan, untuk menguatkan evaluasi dan pengambilan keputusan dalam proses perencanaan & pelaksanaan program - anggaran di tahun berikutnya," ujarnya.
Dalam konteks monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan, pelaporan adalah bentuk penyajian fakta di lapangan (5W + 1H) tentang pelaksanaan program dan anggaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sementara evaluasi adalah kegiatan membandingkan target dan sasaran yang direncanakan dengan pencapaian pelaksanaan dengan menggunakan indikator-indikator yang ditetapkan untuk suatu program/ kegiatan tertentu.
Dengan memperkuat teknik pelaporan diharapkan mampu memperkokoh fungsi-fungsi pelaporan yang selama ini tengah berjalan, yakni diantaranya 1) fungsi informatif, laporan dapat digunakan sebagai sumber informasi bagi pembacanya, 2) fungsi pertanggungjawaban, laporan suatu bentuk pertanggungjawaban pelaksana terhadap masyarakat atau pimpinan atas tugas yang harus dan telah dilaksanakan, 3) fungsi pengawasan, dengan membaca laporan diharapkan pimpinan dapat mengawasi satker di lingkungannya serta tugas yang dilakukan tanpa harus melihat secara langsung, 4) fungsi pengambilan keputusan, laporan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dan berlaku juga secara koordinatif.
"Dengan adanya teknik pelaporan yang ajeg kita dapat menghindari pelaksanaan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga jauh dari perilaku yang dapat diduga tidak akuntabel, kurang tertib administrasi dan tidak dapat dievaluasi," papar Farla.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai entitas yang berwenang dalam melakukan evaluasi atas kinerja Ditjen Pendis atas laporan dan capaian yang telah disusun, mematok standar bahwa pengukuran kinerja yang dimaksud antara lain ; a) apakah input dijalankan sesuai rencana? (bandingkan dengan nilai-nilai yang telah direncanakan), b) apakah output telah dihasilkan sesuai rencana? (bandingkan dengan target dan sasaran), c) apakah outcome (tujuan antara) sesuai rencana? apakah akan tercapai? (bandingkan dengan target/ sasaran), d) apakah dampak/ tujuan akhir sesuai rencana? apakah prospek dari dampak akan tercapai? (bandingkan dengan target/ sasaran).
Farla menilai ada beberapa hal yang selama ini masih menjadi kendala dalam proses pelaporan dan evaluasi program yang harus diatasi dan dicari solusinya bersama-sama, "masih rendahnya kesadaran terhadap pentingnya pelaporan dan evaluasi, belum optimalnya implementasi sistem pelaporan yang sudah ada, sumber daya manusia yang belum memadai, dan pergantian operator sistem aplikasi pelaporan," tukasnya.
(sya/ra)
Bagikan: