Pendidikan Islam Memanusiakan Manusia dan Responsif Gender

Sabtu, 11 Juli 2015 05:57 WIB
Pendis

Pendidikan Islam Memanusiakan Manusia dan Responsif Gender

Bogor (Pendis) - Sejatinya arah pendidikan adalah memanusiakan manusia, agama mengandung nilai-nilai kebaikan dan kebaikan terutama agama Islam. Pendidikan tidak sekedar mengungkap kecanggihan metode pembelajaran atau kurikulum terbaru, melainkan juga mengakomodir analisis kesetaraan gender, hak asasi manusia (HAM), anti-terorisme, penanggulangan bencana dan responsif lingkungan hidup. Oleh karena itu, Ditjen Pendidikan Islam dalam hal ini memberikan perhatian kepada pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, HAM, de-radikalisasi dan mampu menanggulangi bencana dan lingkungan hidup dalam beberapa program pendidikan Islam.

"Pendidikan Islam harus mampu memanusiakan manusia, memperhatikan manusia secara seutuhnya dan secara positif dalam upaya mengejawantahkan nilai-nilai kebaikan dan kemanusiaan dalam berbagai program dan kegiatannya," ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Moh. Ishom di Bogor (10/07/15).

Sesungguhnya pengarusutamaan gender di eselon II Direktorat Jenderal Pendidikan Islam belum maksimal dilaksanakan, gaungnya belum terdengar lantang. Isu responsif gender, hak asasi manusia (HAM), ramah anak, de-radikalisasi harus terus menjadi perhatian kepedulian besar Ditjen Pendidikan Islam sebagai unit eselon I yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama RI.
Senada dengan Sesditjen Pendis, Kabag Perencanaan dan Sistem Informasi Kastolan memberikan penjelasan bahwa tuntutan tentang pelaksanaan perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) di lingkungan Kementerian Agama telah mengupayakan pemenuhan isu gender dan kemanusiaan lainnya sejak tahun 2014 dengan menyusun pedoman PPRG dengan melibatkan ahli dan aktivis kompeten di bidangnya. Selain juga ada pokja pengarusutamaan gender di Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan target Millenium Development Goals (MDG).

Pengarusutamaan gender diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2000-2025, disebutkan dalam Undang-Undang tersebut bahwa pengarusutamaan gender (PUG) ditetapkan sebagai salah satu prinsip yang harus diterapkan sebagai salah satu prinsip yang harus diterapkan di seluruh program/kegiatan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009. Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan nasional telah mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/ Lembaga Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengintegrasikan PUG pada saat menyusun kebijakan, program dan kegiatan.

Kementerian Agama yang telah bekerjasama dengan berbagai Kementerian/ Lembaga Negara seperti KPK, Komnas HAM, KPAI, BNPT, BNPB, Kemenlingkugan Hidup & Kehutanan, telah melakukan upaya-upaya yang mengutamakan kebaikan dan kemanusiaan dalam program/ kegiatannya. Sebagai contoh, tiga divisi di KPK telah menginisiasi Kementerian Agama untuk melakukan : 1) Divisi Pendidikan KPK, dengan usaha memasukkan pendidikan anti korupsi (PAK) mulai dari Raudlatul Athfal (RA) hingga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN); 2) Korsub Anti Korupsi KPK, dengan rencana anti korupsi per triwulan untuk pencegahan anti korupsi agar Indeks Anti Korupsi Indonesia semakin membaik ke depannya; 3) Litbang KPK, dengan meneliti berbagai juklak/ juknis untuk berbagai program-program pendidikan Islam.
(sya/ra)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.