Jambi (Pendis) - "Asas Fungsional, Asas Kepastian Hukum, Asas Transparansi, Asas Efisiensi, Asas Akuntabilitas, dan Asas Kepastian Nilai adalah salah satu dari sekian prinsip pokok dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang telah digariskan dalam aturan," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jambi, HM Thahir, Senin (16/05/16) di Kawasan Sungai Batanghari Jambi.
Di dalam forum "Workshop Pengelolaan BMN Pusat dan Satker di Jambi" tersebut, Master dari IAIN Sultan Thaha Saifuddin ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan BMN termasuk juga di dalamnya adalah "pengamanan" aset yang telah dibeli dengan uang rakyat tersebut.
"Dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang tersebar ke masing-masing satuan kerja, Kuasa Pengguna Barang maupun Pengelola Barang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam hal keamanan BMN yang berada dibawah kekuasaannya," cetus Thahir.
Menyinggung mengenai opini WTP DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas) terhadap Kementerian Agama dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang telah dipegang selama 4 tahun berturut-turut ini, Thahir mengatakan bahwa mempertahankan status tersebut bukanlah perkara mudah dikarenakan BMN itu bersifat dinamis mengikuti pergerakan anggaran untuk belanja modal.
"Oleh karena itu tidak hanya sekedar mempertahankan namun juga meningkatkan menjadi "hanya" WTP saja, satker harus terus melakukan pengelolaan BMN secara kontinyu. Misalnya dengan melakukan pengusulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), penghapusan, dan mengurus tanah yang belum bersertifikat dikarenakan banyak aset Kemenag terutama madrasah yang masih berupa tanah wakaf," tegas pria kelahiran Benteng Reteh-Riau yang sejak kecil dididik di madrasah ini.
Pada akhirnya Thahir berpesan bahwa yang perlu diperhatikan dalam bekerja adalah selalu tetap belajar agar selalu menerima setiap perubahan sehingga lentur dalam menghadapi eskalasi regulasi dan berbagai perubahan lingkungan kerja.
(@viva_tnu/dod)
Bagikan: