Solo (Pendis) - "Kasus-kasus pengadaan barang dan jasa terjadi dimulai awal penganggaran, perencanaan, proses, dan sampai pada hasilnya. Kalau kita tidak mempunyai maksud/hal-hal tertentu pada tahap-tahap tersebut, insyaallah tidak ada masalah", demikian dikatakan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nurul Huda, Senin (12/04) malam di Solo.
Pada acara "Workshop Peningkatan Kualitas Tenaga Teknis Pengadaan Barang dan Jasa," ini ia kembali menegaskan akan pentingnya integritas tenaga teknis pada pengadaan barang dan jasa.
"Para tenaga teknis harus waspada dalam berbagai hal, bermula dari niatan yang ikhlas, tidak ada keinginan apapun di dalam pengadaan barang dan jasa. Tidak akan bermain-main dengan hal-hal yang lebih dari apa yang menjadi tugas kita, sehingga tugas akan lebih ringan dan tidak terlalu banyak masalah," cetus Nurul dihadapan 45 orang peserta se-Jawa baik pusat-daerah.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Setditjen Pendis Nurul mengingatkan walaupun sudah berpengalaman dalam pengadaan barang dan jasa, melihat kenyataan yang ada dari beberapa kasus yang sedang ditangani oleh penegak hukum, haruslah dilakuknan dengan hati-hati.
Mensikapi berbagai pesanan khusus dari pejabat dalam pengadaan barang dan jasa, Nurul mengingatkan agar tidak perlu dipikirkan.
"Tidak perlu ditakutkan karena para pejabat kita relatif terbuka, relatif tidak ada pesanan-pesanan. Bahkan kata Bahrul Hayat, Sekjen Kementerian Agama RI waktu itu, kalau ada pimpinan yang memberikan tekanan-tekanan tertentu, abaikan, jangan dianggap, pura-pura tidak tahu saja," tegas Nurul.
Hal lain yang perlu diperhatikan ketika melaksanaan pengadaan barang dan jasa adalah selalu share/diskusi dengan rekan-rekan ketika ada sesuatu yang ganjil dalam pelaksanaannya sehingga menghasilkan acuan yang jelas dan tegas.
"Semakin banyak pertimbangan dan wacana akan semakin tegas di dalam pemilihan," lanjut Nurul.
Menyinggung tentang dokumen yang selama ini turut menyumbang tergadap temuan baik di BPK maupun di Inspektorat Jenderal, ia memperingatkan bahwa dokumen itu milik negara dan bisa dibaca oleh setiap orang.
"Dokumen yang diolah sebenarnya bukan menjadi barang rahasia. Kalau dibuat dengan benar maka dibaca oleh siapa saja tidak ada masalah. Kita masih memegang sesuatu yang salah bahwa dokumen ini tidak boleh ada yang tahu," sindir Nurul.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubag BMN, Hasan Basri, selaku Panitia, mengatakan bahwa workshop ini bertujuan dalam rangka merefresh kembali pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa karena aturan-aturan sudah mengalami perkembangaan sesuai perkembangan jaman.
Fokus dari workshop ini adalah penyusunan OE (owner estimate)/HPS (Harga Perkiraan Sendiri) karena hampir di dalam kasus-kasus pengadaan barang dan jasa bermula dari penetapan OE/HPS, tutur Hasan.
(p1p0)Bagikan: