Bandung (Pendis) - Perencanaan merupakan satu rangkaian proses siklus manajemen organisasi, sebagai muara dari suatu pelaksanaan program, perencanaan memiliki fungsi signifikan dalam memperkuat kinerja program pusat-daerah agar linier dan sinergis. Proses perencanaan yang dilakukan sudah seharusnya memiliki visi dan ukuran yang jelas, perencanaan bukan ilmu `kirata` (memperkirakan) saja.
Menurut Kabag Perencanaan dan Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam Kastolan, bahwa dalam merencanakan program/kegiatan dan anggaran pendidikan Islam di Kementerian Agama RI sudah sepantasnya Ditjen Pendidikan Islam memiliki fungsi perencanaan yang kuat dan terstruktur dengan cara memperhitungkan inflasi dan kebutuhan tiap daerah, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah. Perencanaan yang baik akan memberikan dampak sebesar 50% (lima puluh persen) pelaksanaan program/kegiatan yang baik.
"Separuh jalan terlampaui jika perencanaan baik, fungsi perencanaan yang kuat dan terstruktur dengan hitungan yang jelas akan berdampak pada pelaksanaan program dan penyerapan anggaran yang tinggi dan tepat sasaran," ujar Kastolan.
Selama ini proses perencanaan Kemenag RI masih menerapkan sistem konservatif yakni sentralisasi sebagai fungsi pelayanan dan tidak sepenuhnya memperkokoh anatomi anggaran pendidikan sesuai tuntutan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ke depannya diharapkan akan semakin kuat proses perencanaan yang `mix` yakni selaras antara tuntutan pemerintah pusat dengan usulan daerah.
Tahun 2015, merupakan masa transisi RPJMN dan untuk renstra tahun 2014 merupakan penjabaran terakhir dari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga akan ada naskah akademik RPJMN rancangan Bappenas untuk tahun 2015-2019, dimana akan ada postur anggaran baru.
Ke depannya, di tahun 2016, kebutuhan anggaran diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan di satker daerah (Kanwil, Kankemenag, PTAIN dan Madrasah) meskipun sulit untuk menyeragamkan kebijakan antara pusat dengan daerah.
Menurut Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat H. Bukhori, Perencanaan bukanlah ilmu kira-kira (kirata), perencanaan program/kegiatan dan anggaran Kementerian Agama harus memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur)/ Juknis yang jelas dan terang benderang, agar tidak multitafsir, sehingga tidak ada peraturan yang tumpang tindih dalam proses perencanaan.
"Pemanfaatan aspek perencanaan yang lebih baik akan membuat pegawai bekerja dengan lebih aman dan nyaman, dengan SOP/Juknis yang jelas. Dengan demikian, tidak akan ada multitafsir," ujar Bukhori dalam sambutannya di kegiatan Sosialisasi Arah Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Program Pendidikan Islam Tahun 2015 di Bandung (12/06/14).
Substansi dari kegiatan Sosialisasi Arah Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Program Pendidikan Islam Tahun 2015 adalah menyampaikan kebijakan pendidikan secara nasional dan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di bidang pendidikan Islam. Selain itu, masukan dan usulan guna pengambilan kebijakan diharapkan akan terelaborasi dari setiap peserta yang berasal dari para pejabat perencana di pusat dan daerah guna menghindari miskomunikasi atau kesalahpahaman tentang arah kebijakan program pendidikan Islam untuk tahun anggaran 2015.
(sya/ra)Bagikan: