Bogor (Pendis) - Dalam siklus perencanaan dan anggaran, proses pelaporan dan evaluasi program sudah menjadi kewajiban nyata yang harus dipenuhi oleh setiap penyusun program maupun penyusun laporan, tidak hanya sekedar teori belaka. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam mencamkan bahwa dalam setiap proses pelaporan program pendidikan Islam mutlak ada evaluasi program yang mumpuni agar tercipta kondisi yang mendukung untuk proses perencanaan dan penganggaran yang lebih maju setiap tahunnya, yang nantinya akan berarti bagi kemajuan pendidikan Islam.
Anggaran Ditjen Pendis merupakan anggaran terbesar di lingkungan eselon I Kementerian Agama RI. Oleh karena itu menjadi suatu keharusan ada sistem evaluasi dan pelaporan yang mumpuni guna menunjang kinerja dan akuntabilitas Ditjen Pendidikan Islam. Dalam siklus perencanaan sendiri, untuk memenuhi pencapaian target sesuai tuntutan maka diperlukan proses pertanggungjawaban yang memadai agar tersedia data dan informasi yang cukup untuk bisa dilakukan proses evaluasi dan pelaporan yang baik, oleh karena itulah dibutuhkan sistem pelaporan yang bisa mencakup upaya-upaya tersebut diatas.
Kegiatan Koordinasi Pengelolaan Sistem Pelaporan Program Pendidikan Islam yang berlangsung di Bogor tanggal 5 s/d 7 Agustus lalu, memberi semangat dan motivasi tersendiri bagi para penyusun laporan di seluruh Indonesia, karena di dalam event tersebut Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Moh. Ishom mencamkan harapan besar untuk senantiasa memperhatikan proses pelaporan dan evaluasi program yang mumpuni dalam setiap laporan yang dibuat, guna menunjang siklus perencanaan dan penganggaran yang maju dan terasa signifikansi manfaat dampak program pemerintah untuk masyarakat luas.
"Setiap pelaporan diharapkan harus selalu ada evaluasinya!, mutlak dari tingkat satker hingga ke pusat. Hal tersebut menjadi kewajiban penting karena pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan saat ini sangat cermat, ada sinkronisasi antara laporan akademik dengan laporan keuangannya, terlebih untuk program-program yang sifatnya inovatif," terang Ishom (05/08/15).
Beliau berharap agar dalam kegiatan yang sangat bermanfaat ini, setiap peserta dapat melakukan diskusi dan mampu menyerap informasi bagaimana cara-cara membuat pelaporan dan evaluasi program pendidikan Islam seteliti mungkin dan tidak bertentangan antara laporan akademik dengan laporan keuangan. Hal tersebut akan menciptakan laporan yang benar-benar baik dan berakumulasi kepada tidak adanya temuan dari BPK.
Namun hal tersebut tidak semata-mata menjadi acuan agar sistem pelaporan program pendidikan Islam bisa menjadi lebih bermutu setiap tahunnya. Berbagai program yang dilaksanakan di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam diharapkan tidak hanya sekedar menjadi pencitraan pemerintah, tetapi juga mampu menjadi program-program yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dengan adanya sistem pelaporan berbasis evaluasi mumpuni diharapkan terbentuk kemanfaatan dan signifikansi yang jelas arah dan dampaknya.
Selain itu, Sekretaris juga menyampaikan bahwa jika ada feed-back dari publik maka program-program yang digulirkan oleh pemerintah, Ditjen Pendis khususnya dalam hal ini, maka akan menciptakan program-program yang tidak hanya semata-mata melaksanakan amanah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saya berharap laporan tidak terhenti di meja-meja pelaporan, namun juga bisa diakses oleh publik, sehingga publik bisa memberikan masukan dan penilaian, agar program Ditjen Pendis tidak stagnan dan mampu memberi dampak yang signifikan bagi umat dan bangsa dalam jangka panjang," tegasnya.
Adapun tujuan dari kegiatan ini antara lain ; a) Silaturahim dan koordinasi operator pelaporan program Pendidikan Islam, b) Mutu pelaksanaan program pendidikan Islam guna akuntabilitas, c) Meningkatkan kemampuan penyusun pelaporan, d) Meningkatkan tata kelola organisasi, e) Sosialisasi pedoman pelaporan dan evaluasi program pendidikan Islam. Disampaikan dalam kegiatan ini beberapa bahan diskusi menarik diantaranya : 1) Kebijakan Teknis Sistem Pelaporan Program Pendidikan Islam, 2) Perencanaan Program dan Anggaran Berbasis Evaluasi Capaian Program, 3) Sistem Pengelolaan Pelaporan Program Kementerian Agama (Refleksi Sistem Pelaporan e-MPA), 4) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Program Pendidikan Islam, 5) Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Evaluasi Program Pendidikan Islam, 6) Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pendidikan Islam, dan 7) Problematika Sistem Pelaporan dan Evaluasi Program Pendis.
(sya/dod)
Bagikan: