Petugas Pengadaan Barang dan Jasa Berhak atas <i>Lawyer</i>

Kamis, 18 Juni 2015 00:00 WIB
Pendis

Petugas Pengadaan Barang dan Jasa Berhak atas <i>Lawyer</i>

Jakarta (Pendis) - Petugas pengadaan barang dan jasa sangat rentan terhadap permasalah hukum. Bagi petugas yang clean, mungkin bukan kesengajaan namun lebih dikarenakan kurang cermat membaca peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memperkuat Perpres No. 35 tahun 2011 untuk memberikan bantuan hukum.

"Apabila pemerintah mengalami gugatan terhadap persoalan pengadaan barang dan jasa maka dibenarkan mengadakan lawyer/penasehat hukum dengan penunjukan langsung (PL). Banyak kasus, para petugas ini mengalami tuntutan hukum namun tidak satupun yang mendampinginya," kata Kepala Biro Umum Kementerian Agama RI, Syafrizal, pada forum Focussed Group Discussin (FGD) Pengadaan Barang dan Jasa di Jakarta, Rabu siang (17/06/15).

Namun, lanjut mantan P2K (Pejabat Pembuat Komitmen) di Direktorat PAI, pelayanan hukum kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK, ULP (Unit Layanan Pengadaan), Pejabat Pengadaan, PPHP (Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), PPSPM (Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar), Bendahara, dan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) tersebut diberikan sebelum menjadi tersangka, hingga tahap penyelidikan saja.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Amin Haedari, juga memberikan testimoni pengalaman pengadaan barang dan jasa.

"Semuanya telah ada rambu-rambu dan aturannya baik aturan negara maupun aturan Tuhan. Alahalalu bayyinun wal haromu bayyinun, halal dan haram telah jelas," kata pria berambut putih yang telah kenyang makan asam garam sebagai pimpinan proyek ini.

Oleh karena itu, sambung Amin, yang perlu didiskusikan pada forum ini adalah sesuatu yang abu-abu, multi-tafsir, dan mutasyabihat, belum jelas aturan yang membolehkan dan melarangnya. Dalam pengadaan pun tegasnya, sebagai pimpinan juga harus mengambil keputusan yang lebih ringan resikonya. "Akhaffu Dhararain, lebih kecil resikonya," sitir Amin terhadap qoidah fiqhiyyah.

Acara yang digagas oleh Bagian Umum Setditjen Pendis ini dihadiri sejumlah PPK dan pelaksana/petugas pengadaan barang dan jasa se-Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Acara ini diselenggarakan paling tidak ada pencerahan dan me-refresh tentang pengadaan barang dan jasa dan juga dalam rangka menjawab berbagai persoalan yang acap kali ditemukan ketika sedang melaksanakan tugas," terang M. Nurul Huda, Kapala Bagian Umum Setditjen Pendis.

(v1v4/dod)


Tags:

Bagikan: