Petugas Pengadaan Barang dan Jasa Berhak atas <i>Lawyer</i>

Kamis, 18 Juni 2015 00:00 WIB
Pendis

Petugas Pengadaan Barang dan Jasa Berhak atas <i>Lawyer</i>

Jakarta (Pendis) - Petugas pengadaan barang dan jasa sangat rentan terhadap permasalah hukum. Bagi petugas yang clean, mungkin bukan kesengajaan namun lebih dikarenakan kurang cermat membaca peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memperkuat Perpres No. 35 tahun 2011 untuk memberikan bantuan hukum.

"Apabila pemerintah mengalami gugatan terhadap persoalan pengadaan barang dan jasa maka dibenarkan mengadakan lawyer/penasehat hukum dengan penunjukan langsung (PL). Banyak kasus, para petugas ini mengalami tuntutan hukum namun tidak satupun yang mendampinginya," kata Kepala Biro Umum Kementerian Agama RI, Syafrizal, pada forum Focussed Group Discussin (FGD) Pengadaan Barang dan Jasa di Jakarta, Rabu siang (17/06/15).

Namun, lanjut mantan P2K (Pejabat Pembuat Komitmen) di Direktorat PAI, pelayanan hukum kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK, ULP (Unit Layanan Pengadaan), Pejabat Pengadaan, PPHP (Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), PPSPM (Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar), Bendahara, dan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) tersebut diberikan sebelum menjadi tersangka, hingga tahap penyelidikan saja.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Amin Haedari, juga memberikan testimoni pengalaman pengadaan barang dan jasa.

"Semuanya telah ada rambu-rambu dan aturannya baik aturan negara maupun aturan Tuhan. Alahalalu bayyinun wal haromu bayyinun, halal dan haram telah jelas," kata pria berambut putih yang telah kenyang makan asam garam sebagai pimpinan proyek ini.

Oleh karena itu, sambung Amin, yang perlu didiskusikan pada forum ini adalah sesuatu yang abu-abu, multi-tafsir, dan mutasyabihat, belum jelas aturan yang membolehkan dan melarangnya. Dalam pengadaan pun tegasnya, sebagai pimpinan juga harus mengambil keputusan yang lebih ringan resikonya. "Akhaffu Dhararain, lebih kecil resikonya," sitir Amin terhadap qoidah fiqhiyyah.

Acara yang digagas oleh Bagian Umum Setditjen Pendis ini dihadiri sejumlah PPK dan pelaksana/petugas pengadaan barang dan jasa se-Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Acara ini diselenggarakan paling tidak ada pencerahan dan me-refresh tentang pengadaan barang dan jasa dan juga dalam rangka menjawab berbagai persoalan yang acap kali ditemukan ketika sedang melaksanakan tugas," terang M. Nurul Huda, Kapala Bagian Umum Setditjen Pendis.

(v1v4/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.