Potret Wajib Belajar 6, 9 dan 12 Tahun di Indonesia

Kamis, 26 Juni 2014 13:22 WIB
Pendis

Potret Wajib Belajar 6, 9 dan 12 Tahun di Indonesia

Bekasi (Pendis) - "Tidak ada negara yang pertumbuhan ekonominya melejit kalau pendidikannnya tidak bagus. Tidak ada negara berdaya saing kalau pendidikannya tidak maju. Tidak ada negara tidak bisa memahami demokrasi kalau pendidikannya tidak memadai. Tidak ada negara yang memiliki tingkat kemiskinan rendah kalau pendidikannya tidak berkualitas", demikian dikatakan Sekretaris Ditjen Pendis, Kamaruddin Amin, pada saat memberikan semangat kepada para guru/pengelola BMN di Bekasi, Rabu (25/06) malam.


Dalam forum "Workshop Peningkatan Kualitas Tenaga Teknis Pengelola BMN pada MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri)" itu, --alumnus Universitas Rheinischen Friedrich Wilhelms Bonn Jerman ini, --kembali menegaskan bahwa pendidikan ini adalah merupakan kunci kemajuan sebuah bangsa.


"Pendidikan kunci dimana bisa menjadi sejahtera dan bisa membuat daya saing bangsa menjadi bagus. Pendidikan bisa menghabiskan kemiskinan. Pendidikan juga memberikan pemahaman kepada warga untuk memahami demokrasi," imbuh Kamaruddin.


Menyinggung berkaitan dengan pendidikan dasar, Indonesia ternyata pada tahun 2012 telah mendapat penghargaan dari UNESCO atas peningkatkan melek huruf (literacy) serta peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) sudah 100%.


"Anak usia 7-12 tahun sudah belajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI). Angka ini sangat luar biasa bagus dalam hal partisipasi bila dibandingkan dengan negara tetangga terutama Pakistan, Bangladesh, India, dan China", tegas Kamaruddin.


Selanjutnya pria kelahiran Bontang Kalimantan Timur ini mengatakan bahwa, negara telah memberikan afirmasi wajib belajar 6 tahun sejak 1984. Pada tahun 1994, pemerintah kemudian mengeluarkan regulasi wajib belajar 9 tahun. Setelah capaian The Millennium Development Goals (MDGs) tersebut terlaksana amanahnya, maka pada tahun 2004, pemerintah kembali me-launching Pendidikan Menengah Universal, pendidikan 12 tahun, namun belum wajib dilaksanakan.


"Kalau pemerintah mewajibkan pendidikan menengah universal untuk belajar 12 tahun maka pemerintah wajib menyediakan tenaga pengajar/guru, infrastruktur/ruang kelas dan sarana penunjang yang lainnya dengan anggaran yang tidak sedikit", tegas Kamaruddin.


Ironisnya, wajib belajar 12 tahun yang belum berani diwajibkan di Indonesia ini sudah dilaksanakan oleh Korea dan Jepang sejak tahun 80-an. Imbasnya, ketika mereka bekerja maka tenaga kerja pada kedua negara tersebut mempunyai produktifitas yang bagus dikarenakan mempunyai keterampilan.


"Tenaga kerja kita 80% masih lukusan SD dan SMP. Sehingga produktifitas dan daya saingnya rendah", tegas Kamaruddin diakhir pengarahannya.

(p1p0/ra)

Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.