Denpasar (Pendis) - Penguatan dan penataan regulasi pendidikan Islam merupakan salah satu komitmen Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Dalam rangka memperkuat dan menata regulasi pendidikan Islam, Ditjen Pendis melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Bidang Regulasi Pendidikan Islam yang dilaksanakan pada tanggal 12-14 Agustus 2015 bertempat di Denpasar, Bali.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Kantor Kementerian Agama di daerah. Adapun materi kegiatan disampaikan oleh para narasumber yang berasal dari Ditjen Pendidikan Islam, Biro Ortala Setjen Kemenag, dan Kanwil Kemenag Provinsi Bali.
Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Moh. Isom Yusqi, M.Ag mengatakan Kementerian Agama merupakan sokoguru dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pihak-pihak yang berencana menghapus Kementerian Agama dinilai tidak memahami sejarah dari berdirinya Kementerian Agama. Kementerian Agama didirikan pada tanggal 3 Januari 1946 sebagai kompensasi dari dihapusnya tujuh kata dalam piagam Jakarta. Isom juga mengungkapkan bahwa dalam penyusunan regulasi pendidikan Islam harus didasarkan pada trilogi pendidikan yaitu keagamaan, keindonesiaan, dan kearifan lokal.
Pada Tahun 2015 ini ada 3 (tiga) hal yang ingin dicapai oleh Ditjen Pendidikan Islam yaitu pembentukan regulasi pendidikan Islam, pembentukan citra Ditjen Pendidikan Islam, dan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Ditjen Pendidikan Islam.
Dalam momen yang sama, Kakanwil Kemenag Provinsi Bali A.A. GD. Muliawan, S.Ag, M.Si mengungkapkan, dunia pendidikan Islam di provinsi Bali dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami perkembangan yang pesat dalam hal kuantitas maupun kualitas. Hal ini ditandai banyaknya penghargaan yang diterima oleh para pendidik dan siswa pada lembaga pendidikan Islam di provinsi Bali. Pada akhirnya Muliawan mengharapkan hasil dari kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam pembentukan regulasi pendidikan Islam.
(ak/dod)
Bagikan: