Sekilas Diskusi Pelaksanaan Anggaran

Jumat, 19 Juni 2015 13:15 WIB
Pendis

Sekilas Diskusi Pelaksanaan Anggaran

Jakarta (Pendis) - Perubahan regulasi baru di bidang pengelolaan keuangan tentu saja menimbulkan permasalahan baru seputar pelaksanaan pencairan anggaran yang mengakibatkan terhambatnya proses capaian yang telah ditetapkan. Menghadapi permasalahan ini Bagian Keuangan Ditjen Pendidikan Islam berusaha mencari solusinya dengan menggelar Rapat Koordinasi soal Pelaksanaan Anggaran. Kegiatan diskusi ini dilaksanakan Selasa (17/6) di Jakarta.

Diawal acara, Kepala Bagian Keuangan Ditjen Pendidikan Islam, Maryatun Sanusi mencoba memaparkan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada tahun anggaran 2015 yang dimulai dari penghematan perjalanan dinas, perubahan akun bantuan hingga masih terjadinya kesalahan akun dalam penganggaran. salah satu usulannya adalah dengan melakukan bedah review RKA-KL/DIPA menjelang PAGU definitif. "kesalahan akun terus berulang sehingga memerlukan revisi yang berakibat mundurnya pekerjaan maka ini perlu diadakan review RKA-KL/DIPA secara detail oleh intern Pendis," pintanya.

Setelah mendengarkan pemaparan, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Moh. Ishom Yusqi meminta kepada pejabat para eselon III untuk memahami RKA-KL dan mekanisme pencairan anggaran secara detail karena berdasarkan pengamatannya perlu ada evaluasi pada program-program Direktorat. "jangan beranggapan pokoknya berjalan dan dikejar waktu tapi perlu memperhatikan capaian kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan," katanya.

Meskipun menghadapi persoalan yang rumit terutama dengan adanya perubahan akun pada bantuan, Moh. Isom berharap agar mempercepat proses pencairan anggaran sesuai petunjuk teknis (juknis) dengan prinsip cepat, tepat dan selamat mengingat rendahnya serapan anggaran hingga saat ini dan sisa waktu untuk mengejar target capaian sekitar 5 bulan lagi.

Di akhir pembicaraannya Moh. Ishom berharap hasil diskusi ini dapat tercapai kesepahaman yang jelas, hitam di atas putih dan pada sisi lain meminta kepada pihak yang mengurusi Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Fungsional dan Tambahan Penghasilan agar menyiapkan data serapih mungkin sehubungan dengan akan diadakannya audit kinerja oleh BPK.

Membangun Komunikasi

Pada Sesi selanjutnya Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin menekankan pentingnya mengkaji juknis, para Direktur dan Kasubdit beserta subbag hukum dan perunda-undangan agar berperan aktif untuk memfilter dan menguatkan juknis, karena bila salah menetapkan kebijakan yang tertera di dalam juknis dapat terindikasikan merugikan negara.
"Beban pekerjaan Ditjen Pendidikan Islam lebih besar dari potensi kita, itu bukan berarti kita pesimis dalam melaksanakannya tapi karena memang beban kita cukup besar," lanjutnya.

Untuk itu dalam sebuah organisasi besar seperti Ditjen Pendis, membangun komunikasi yang baik menjadi hal yang fundamental dalam menyelesaikan pekerjaan, namanya organisasi berarti it has something to do with the communication. "tidak sedikit masalah baru muncul di dalam organisasi diakibatkan kurangnya komunikasi, apalagi ditambah dengan tingkat kerumitan pekerjaan yang berpotensi terjadinya konflik, maka berbaik sangka kepada orang lain bisa meredam konflik," tutur Kamaruddin.

Ditjen Pendis mempunyai tantangan yang lebih besar dari tahun sebelumnya terkait bantuan, untuk menjawab tantangan tersebut harus didukung dengan infrastruktur yang kuat (regulasi, juknis, mekanisme dan pertanggungjawaban). Maka sekali lagi ini harus dibahas secara kolektif dan komprehensif agar langkah-langkah kita lancar dalam implementasinya, "kepada seluruh Kanwil agar all out dan kepada Direktorat agar secepatnya melakukan pemetaan jenis bantuan untuk dibahas diforum selanjutnya." Pinta Kamaruddin.

Swakelola pengadaan bantuan barjas

Pada sesi terakhir Kepala KPPN IV Jakarta Zaid Burhan Ibrahim mengatakan bahwa KPPN tidak mempunyai kewenangan untuk memvalidasi kontrak pekerjaaan disebuah satker. Kalau menurut satker pegadaan barjas boleh diswakelolakan sesuai perpres dan persetujuan LKPP maka silahkan di eksekusi. KPPN tidak mempunyai kewenangan untuk menilai ini.

"Pengadaan bantuan berupa barjas kalau memang sesuai perpres silahkan, tetapi apakah kesesuaian tersebut masuk atau dimasuk-masukkan? dan juga ada pendapat kalau bangunan sederhana bisa diswakelolakan, tidak semudah itu bisa menilai, yang berwenang mengatakan ini bisa diswakelolakan adalah Dinas PU, maka perlu ada kejelasan landasan hukumnya." kata Zaid.

Menanggapi pertanyaan peserta yang meminta dispensasi pengadaan bantuan dengan 2 kali pencairan tetapi peratunggungjawabannya sesuai skema 40:30:30, Zaid mengingatkan nanti di rekening penerima akan terbaca 60% dan itu melanggar Perpres.

Selanjutnya Zaid mengatakan pengajuan pencairan bantuan s.d. 50 juta dengan UP, di atas 50 juta dengan TUP atau LS kepada pihak ketiga, apabila kondisi diperlukan UP di atas 50 juta maka silahkan mengajukan izin penambahan UP lagi ke Kanwil DJPB.
(acm/ra)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.