Jakarta (Pendis) - Perubahan regulasi baru di bidang pengelolaan keuangan tentu saja menimbulkan permasalahan baru seputar pelaksanaan pencairan anggaran yang mengakibatkan terhambatnya proses capaian yang telah ditetapkan. Menghadapi permasalahan ini Bagian Keuangan Ditjen Pendidikan Islam berusaha mencari solusinya dengan menggelar Rapat Koordinasi soal Pelaksanaan Anggaran. Kegiatan diskusi ini dilaksanakan Selasa (17/6) di Jakarta.
Diawal acara, Kepala Bagian Keuangan Ditjen Pendidikan Islam, Maryatun Sanusi mencoba memaparkan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada tahun anggaran 2015 yang dimulai dari penghematan perjalanan dinas, perubahan akun bantuan hingga masih terjadinya kesalahan akun dalam penganggaran. salah satu usulannya adalah dengan melakukan bedah review RKA-KL/DIPA menjelang PAGU definitif. "kesalahan akun terus berulang sehingga memerlukan revisi yang berakibat mundurnya pekerjaan maka ini perlu diadakan review RKA-KL/DIPA secara detail oleh intern Pendis," pintanya.
Setelah mendengarkan pemaparan, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Moh. Ishom Yusqi meminta kepada pejabat para eselon III untuk memahami RKA-KL dan mekanisme pencairan anggaran secara detail karena berdasarkan pengamatannya perlu ada evaluasi pada program-program Direktorat. "jangan beranggapan pokoknya berjalan dan dikejar waktu tapi perlu memperhatikan capaian kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan," katanya.
Meskipun menghadapi persoalan yang rumit terutama dengan adanya perubahan akun pada bantuan, Moh. Isom berharap agar mempercepat proses pencairan anggaran sesuai petunjuk teknis (juknis) dengan prinsip cepat, tepat dan selamat mengingat rendahnya serapan anggaran hingga saat ini dan sisa waktu untuk mengejar target capaian sekitar 5 bulan lagi.
Di akhir pembicaraannya Moh. Ishom berharap hasil diskusi ini dapat tercapai kesepahaman yang jelas, hitam di atas putih dan pada sisi lain meminta kepada pihak yang mengurusi Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Fungsional dan Tambahan Penghasilan agar menyiapkan data serapih mungkin sehubungan dengan akan diadakannya audit kinerja oleh BPK.
Membangun Komunikasi
Pada Sesi selanjutnya Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin menekankan pentingnya mengkaji juknis, para Direktur dan Kasubdit beserta subbag hukum dan perunda-undangan agar berperan aktif untuk memfilter dan menguatkan juknis, karena bila salah menetapkan kebijakan yang tertera di dalam juknis dapat terindikasikan merugikan negara.
"Beban pekerjaan Ditjen Pendidikan Islam lebih besar dari potensi kita, itu bukan berarti kita pesimis dalam melaksanakannya tapi karena memang beban kita cukup besar," lanjutnya.
Untuk itu dalam sebuah organisasi besar seperti Ditjen Pendis, membangun komunikasi yang baik menjadi hal yang fundamental dalam menyelesaikan pekerjaan, namanya organisasi berarti it has something to do with the communication. "tidak sedikit masalah baru muncul di dalam organisasi diakibatkan kurangnya komunikasi, apalagi ditambah dengan tingkat kerumitan pekerjaan yang berpotensi terjadinya konflik, maka berbaik sangka kepada orang lain bisa meredam konflik," tutur Kamaruddin.
Ditjen Pendis mempunyai tantangan yang lebih besar dari tahun sebelumnya terkait bantuan, untuk menjawab tantangan tersebut harus didukung dengan infrastruktur yang kuat (regulasi, juknis, mekanisme dan pertanggungjawaban). Maka sekali lagi ini harus dibahas secara kolektif dan komprehensif agar langkah-langkah kita lancar dalam implementasinya, "kepada seluruh Kanwil agar all out dan kepada Direktorat agar secepatnya melakukan pemetaan jenis bantuan untuk dibahas diforum selanjutnya." Pinta Kamaruddin.
Swakelola pengadaan bantuan barjas
Pada sesi terakhir Kepala KPPN IV Jakarta Zaid Burhan Ibrahim mengatakan bahwa KPPN tidak mempunyai kewenangan untuk memvalidasi kontrak pekerjaaan disebuah satker. Kalau menurut satker pegadaan barjas boleh diswakelolakan sesuai perpres dan persetujuan LKPP maka silahkan di eksekusi. KPPN tidak mempunyai kewenangan untuk menilai ini.
"Pengadaan bantuan berupa barjas kalau memang sesuai perpres silahkan, tetapi apakah kesesuaian tersebut masuk atau dimasuk-masukkan? dan juga ada pendapat kalau bangunan sederhana bisa diswakelolakan, tidak semudah itu bisa menilai, yang berwenang mengatakan ini bisa diswakelolakan adalah Dinas PU, maka perlu ada kejelasan landasan hukumnya." kata Zaid.
Menanggapi pertanyaan peserta yang meminta dispensasi pengadaan bantuan dengan 2 kali pencairan tetapi peratunggungjawabannya sesuai skema 40:30:30, Zaid mengingatkan nanti di rekening penerima akan terbaca 60% dan itu melanggar Perpres.
Selanjutnya Zaid mengatakan pengajuan pencairan bantuan s.d. 50 juta dengan UP, di atas 50 juta dengan TUP atau LS kepada pihak ketiga, apabila kondisi diperlukan UP di atas 50 juta maka silahkan mengajukan izin penambahan UP lagi ke Kanwil DJPB.
(acm/ra)
Bagikan: