Jakarta (Pendis) - Sekretariat Ditjen Pendis menyelenggarakan kegiatan Reviu RKA-K/L TA 2017 untuk memberikan pemahaman dan pelaksanaan yang utuh mengenai RKA-K/L (Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga) berdasarkan RKP (Rencana Kerja Program), Rencana Strategis Ditjen Pendis dan Renja K/L sesuai dengan regulasi dan tugas fungsi masing-masing unit kerja.
Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Ditjen Pendis, Kastolan mengingatkan kepada para pejabat eselon III dan IV lainnya agar bisa lebih teliti dalam menelaah dan melakukan reviu terhadap RKA-K/L Sekretariat Ditjen Pendis TA 2017 sehingga bisa lebih rasional dan bermanfaat bagi kemajuan pendidikan Islam secara luas. "Anggaran yang cukup gemuk, agar bisa diurai kegiatannya dari yang bersifat nasional menjadi lokal. Perhatikan juga aturan dari Kementerian Keuangan agar sesuai regulasi yang ada," ujar eks Kepala MAN Insan Cendikia Serpong ini, di Jakarta (14/03/17).
Reviu RKA-K/L Sekretariat ini juga mengimbangi Reviu RKA-K/L yang sudah dilakukan oleh unit eselon II lainnya yang sudah melakukan hal serupa. "Saya berharap Sekretariat Ditjen Pendis bisa menjadi contoh dan teladan bagi unit eselon II lain (direktorat) di lingkungan Ditjen Pendis dengan memberikan usaha yang lebih baik dalam menyusun RKA-K/L sehingga bisa terlihat dampak dan outputnya," ujar Sekretaris Ditjen Pendis Moh. Isom Yusqi dalam arahannya dalam acara pembukaan Reviu RKA-K/L Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam TA 2017 dalam rangka Konsinyasi Penguatan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program Pendidikan Islam.
"Jangan buat kegiatan yang ecek-ecek, tolong kegiatan yang tidak jelas outputnya harus direvisi dengan berpegangan pada PMA No. 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Harus sesuai tugas dan fungsi masing-masing, berkaca cita-cita luhur Ditjen Pendis dan tunjukkan bahwa kita bekerja dengan tuntas, profesional dan inovatif; dengan program-program yang jelas dan bermanfaat," tegas Guru Besar IAIN Ternate ini.
Reviu anggaran adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana keuangan yang bersifat tahunan berupa RKA-K/L oleh APIP dan pihak lain yang berkompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa RKA-K/L telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Program Pemerintah (RKP), Renja K/L dan pagu anggaran serta kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja yang telah direncanakan, dalam upaya membantu Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas, lebih tepat dan terencana dengan baik sesuai peran dan fungsinya masing-masing. (sya/dod)
Bagikan: