Bogor (Pendis) - Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam mengungkapkan beberapa syarat data yang bermutu guna mendukung perencanaan program pendidikan Islam yang transparan dan akuntabel, diantaranya : 1) obyektif; 2) representatif; 3) akurat; 4) update; dan 5) relevan. Himbauan tersebut disampaikan untuk menciptakan proses pendidikan Islam yang mampu menopang bonus demografi penduduk Indonesia dasawarsa ini.
Data EMIS (Education Management Information System) dikelola unit khusus pengelola pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama saat ini telah digunakan sebagai data rujukan yang akurat dan valid diakui oleh Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) diharapkan dapat menyediakan data dan sistem informasi yang bermutu bagi seluruh stakeholder Ditjen Pendidikan Islam. Setiap Direktorat di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam bekerja berdasarkan data, tidak mungkin ada perencanaan dan pelaksanaan tanpa adanya data yang menjadi dasar pertimbangan (baseline).
"Secara teoritik kita tahu bagaimana data yang baik, namun seringkali kita masih menganggap remeh data tersebut. Jangan pernah sekali-kali remehkan data, kita tidak boleh bermain-main dengan data karena data sangat penting. Sekali salah bisa dipidana, apalagi jika terbukti melakukan kebohongan publik," ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Prof. Dr. H. Moh. Ishom Yusqi, MA dalam arahannya di kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Data Pendidikan Islam TP 2015/2016 di Bogor (18/04/16).
Menurutnya data harus : 1) obyektif (sesuai keadaan yang sebenarnya); 2) representatif (mewakili obyek masalah yang diteliti; 3) akurat (tingkat kesalahan yang kecil); 4) update (diperbaharui secara berkala); 5) relevan (ada hubungan yang kuat untuk digunakan lebih lanjut).
Dalam acara yang bertemakan "Koordinasi dan Evaluasi Data Pendidikan Islam Kita Wujudkan Pendataan EMIS yang berkualitas untuk mendukung perencanaan program Pendidikan Islam yang Transparan dan Akuntabel," seluruh Kepala Seksi Sistem Informasi Kanwil Kementerian Agama se-Indonesia akan menerima materi-materi yang disampaikan yakni: a) Kebijakan Integrasi Data dan Informasi Kementerian Agama; b) Paparan Capaian Updating Data EMIS Madrasah TP 2015/2016; c) Sistem Informasi Perencanaan (e-Planning) Program Pendidikan Islam; d) Pengenalan Aplikasi Desktop EMIS PAKIS; e) Pengelolaan Data Referensi Pendidik dan Peserta Didik.
Data sebagai bahan baku sistem informasi pendidikan Islam khususnya harus menjamin minimal lima kualitas data yang baik seperti disebutkan diatas dengan demikian seluruh entitas unsur pendukung program pendidikan Islam mampu melaksanakan koordinasi dan evaluasi data pendidikan Islam sehingga mampu mewujudkan pendataan EMIS yang berkualitas untuk mendukung perencanaan program pendidikan Islam yang transparan dan akuntabel.
(sya/ra)
Bagikan: