Tersandung Kasus Hukum, Kini ASN Berhak Peroleh Advokasi

Kamis, 4 Agustus 2016 18:19 WIB
Pendis

Tersandung Kasus Hukum, Kini ASN Berhak Peroleh Advokasi

Batam (Pendis) - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum bagi ASN. Terbitnya regulasi ini dinilai sebagai satu langkah penting untuk menjaga stabilitas kinerja aparatur di instansi pemerintah. Menurunnya konsentrasi dan kesehatan seringkali terjadi pada diri ASN yang tengah menghadapi proses hukum. Kalau toh pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah, tetapi beban psikis saat menjalani proses hukum sudah tentu merugikan pihak ASN serta instansi di mana ASN tersebut berada.

Di era reformasi birokrasi seperti sekarang ini, ASN didorong untuk meningkatkan fungsi pelayanan publik. Mindset ASN sebagai birokrat harus diubah menjadi ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Dalam menjalankan fungsi pelayanan publik terkadang ada ketidakpuasan dari publik. Rasa ketidakpuasan tersebut bisa saja berlanjut ke meja hijau, yang pada akhirnya cukup menguras energi pada diri ASN dan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 memberikan jawaban terhadap persoalan tersebut. Perlunya pemahaman dari para aparatur pendidikan Islam terhadap UU ini dituangkan dalam bentuk kegiatan Orientasi Bantuan Hukum Bagi Aparatur Pendidikan Islam pada tanggal 3 s/d. 5 Agustus 2016 di Batam. Kegiatan tersebut diisi oleh narasumber dari Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama. Peserta pada kegiatan ini terdiri dari ASN pada Ditjen Pendidikan Islam, Kanwil Kemenag dan PTKIN.

Mewakili Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, H. Aceng Abdul Aziz (Kabag Ortala dan Kepegawaian), menyampaikan bahwa beberapa sektor, seperti pengadaan barang dan jasa, menjadi momok yang menakutkan bagi aparatur pada Ditjen Pendidikan Islam karena pada sektor tersebut rentan terjadi kasus penyimpangan. Hal ini akan mengakibatkan terbengkalainya anggaran pengadaan barang dan jasa karena tidak ada aparatur yang siap menangani. Ia juga menambahkan bahwa penerapan whistle blower system memungkinkan persoalan sekecil apapun bisa diangkat menjadi kasus hukum yang serius. Pemberian bantuan hukum akan mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Batam, H. Zulkifli menuturkan bahwa di tahun 2016 ini sudah ada dua kasus di instansi yang dipimpinnya itu. Pertama, konversi zakat fitrah (dari beras ke uang) yang ditetapkan oleh Kantor Kemenag dinilai tidak sesuai; kedua, kegagalan pembangunan MAN IC Batam disebabkan gagal lelang. Ia berharap pihaknya dapat menyelesaikan kasus tersebut tanpa harus menggunakan jasa pengacara swasta karena memang tidak tersedia anggaran untuk menangani kasus-kasus semacam itu. Oleh karenanya, Zulkifli menyambut baik pelaksanaan kegiatan orientasi bantuan hukum ini. (nanang/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.