Jakarta (PENDIS) - Kementerian Keuangan pada di awal tahun 2020 ini memberikan penghargaan dengan kategori Best Improvement kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dalam Pelaksanaan Anggaran tahun 2019.
"Perolehan Best Improvement sebagai satuan kerja mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV ini adalah prestasi yang belum pernah diraih Ditjen Pendis minimal selama 5 tahun terakhir,” kata Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamis (13/02/2020).
Kamaruddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada unit Eselon I Ditjen Pendis menambahkan bahwa selain memang resalisasi atau serapan anggaran Ditjen Pendis yang mencapai 90,68%, dalam proses penilaian ini setidaknya ada 12 indikator yang mempengaruhinya.
"Pengelolaan uang persedian (UP), Data Kontrak, Kesalahan dalam membuat SPM, Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Halaman Tiga (III) Daftar Isian Proyek (DIPA), Revisi DIPA, Penyelesaian Tagihan, Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Perencanaan Kas (Renkas), Realisasi Anggaran, Penyelesaian Pagu Minus dan Dispensasi SPM adalah 12 nilai indikator untuk bisa mendapat Best Improvement," kata Kamaruddin.
Penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai mitra KPPN Jakarta IV ini juga diberikan kepada Satuan Kerja (satker) yang menempati peringkat dibawahnya.
"Peringkat Pertama; Ditjen Pendidikan Islam-Kementerian Agama, Peringkat Kedua; Ditjen Perhubungan Darat-Kementerian Perhubungan RI, dan Peringkat Ketiga; Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Guru Besar UIN Alaudin ini.
Menurut Kepala KPPN Jakarta IV, Fauzi Syamsuri, dalam proses urusan pencairan anggaran ini, KPPN Jakarta IV bermitra dengan 263 satker, 13 diantaranya adalah Kementerian/Lembaga yaitu; Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PAN RB, BMKG, KPU, Badan Standarisasi Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, BPKP, Komisi Yudisial, BASARNAS dan Kementerian Agama sendiri. (maspipo)
Bagikan: