Bintaro (Pendis) - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa peran pendidikan agama tidak hanya mencerdaskan atau berorientasi secara kognitif semata, tetapi juga berperan dalam melakukan pembinaan karakter yang baik.
"Mencerdaskan pengetahuan itu berada pada lapisan pertama, tetapi kecerdasan itu terus diinternalisasi sehingga pendidikan agama menjadi instrumen reflektif dan diamalkan dalam kehiudpan sehari-hari," ungkap Dirjen Pendis pada Pembukaan Pembahasan Draft Peraturan Menteri Agama tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter pada Kementerian Agama, di Hotel Shantika Premier Bintaro, Kamis (30/05).
Menurut Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu, "Kalau hanya untuk bagaimana cerdas, maka peran guru akan termarginalisasi dan tertinggal. Nanti bisa terganti dengan google atau youtube. Oleh karenanya, guru itu tidak hanya berorientasi pada ilmu, tetapi juga bagaimana membentuk karakter". Untuk itu, menurut Kamaruddin Amin, kompetensi guru agama dituntut untuk memiliki kemampuan bagaimana pendidikan agama itu menjadi instrumen perubahan, transformasi, bagi dirinya, murid dan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, lulusan Rheinische Friedrich-Wilhelms-Universitat Bonn, itu menjelaskan pengalamannya ketika studi banding di Jepang. "Meski Jepang itu negara sekuler, tetapi pendidikan karakternya sangat kuat, karena ada rekayasa sosial yang dilakukannya, termasuk melalui Pendidikan," ungkap Kamaruddin Amin.
Menurut Kamaruddin, terdapat tiga karakter yang dikembangkan di Jepang. Pertama, menghargai diri sendiri yang diartikulasikan dengan berbagai implementasi, seperti Anda harus disiplin, berintegritas, jujur, kuat. Kedua, menghargai orang lain dan mau memberikan pelayanan kepada orang lain. Memberikan pelayanan kepada publik menjadi kebanggaan. Ketiga, menghargai alam (nature). Lingkungan alam seperti sungai, jalanan, ruang kelas, dan lain-lain dibersihkan masing-masing. "Ketiga nilai ini dikembangkan secara terintegratif, baik di rumah, di sekolah dan di masyarakat," paparnya lebih lanjut.
Untuk itu, kehadiran Peraturan Menteri Agama tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini menjadi langkah nyata dalam menginternalisasi pendidikan agama dan ditransformasikan sebagai pendidikan karakter di lingkungan kita semua.
Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter pada Kementerian Agama ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, baik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, unsur Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan perguruan tinggi keagamaan Islam. (S-1/dod)
Bagikan: