PPG, Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Lahirkan Guru Profesional

Minggu, 13 Juni 2021 07:59 WIB
Pendis

PPG, Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Lahirkan Guru Profesional

Malang (Pendis) - Penyelenggaraan Program Pendididikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan dilaksanakan serentak secara daring. Hal ini dilakukan sebagai upaya melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan mutu yang berkualitas.

PPG merupakan syarat utama bagi para guru untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG) dan pelaksanaannya secara daring (dalam jaringan) dengan melibatkan 34 unit perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama maupun Kemendikbudristek dengan kuota untuk masing-masing kampus berbeda-beda sebagai penyelenggara PPG. Salah satunya UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (Maliki Malang).

" Kami berkomitmen mendukung penyelenggaraan PPG untuk melahirkan guru-guru yang berkualitas dan profesional," ujar Rektor UIN Maliki Malang, Abdul Haris, saat memantau pelaksanaan PPG Dalam Jabatan di Malang,Sabtu (12/6/2021).

Ia mengatakan bahwa PPG sangat penting  dilaksanakan guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan terlebih dahulu meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga  kependidikan melalui PPG.

UIN Maliki yang memperoleh kuota peserta sebanyak 475 orang peserta PPG, siap mengawal PPG ini hingga melahirkan guru yang professional, tuturnya.

Menurut  Kasi Bina Guru Subdit MI/ MTs, Mustofa Fahmi  mengatakan, tahun lalu PPG guru madrasah dalam jabatan ditiadakan. ”Karena anggarannya di-refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19, dan akhirnya dapat terlaksana pada tahun 2021 digelar mulai bulan ini100 persen dilakukan secara online, ucapnya. 

Fahmi menuturkan, selama pandemi Covid-19, kegiatan PPG untuk guru dalam jabatan digelar secara daring. Sementara pada kondisi normal, PPG untuk guru dalam jabatan digelar secara tatap muka dan berasrama.

Meskipun secara daring, kegiatan PPG tetap mengutamakan kualitas dengan pemanfaatan tools berbasis teknologi informasi (TI) yang mendukung  pelaksanaan PPG bagi guru dalam jabatan, pungkasnya.(Hikmah)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag