Jakarta (Pendis) - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono menegaskan program bantuan rehab ruang belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tahun Anggaran 2022 tidak ada pemotongan sama sekali.
Hal ini beliau sampaikan saat membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar MDT yang berlangsung di Ibis Hotel Senen, Jakarta Pusat, Rabu (03/08/2022).
Di hadapan calon penerima bantuan yang terdiri dari kepala MDT, Waryono meminta MDT tidak usah takut untuk melapor kepada pihaknya apabila ditemukan pemotongan.
"Bantuan ini tidak ada pemotongan sedikitpun kalau ada orang yang mengatasnamakan Kementerian Agama, segera hubungi saya," tegas Waryono.
Waryono menjelaskan, program ini bertujuan untuk pembiayaan seluruh atau sebagian rehabilitasi bangunan/ruang belajar agar layak dan berfungsi sebagai tempat untuk belajar, serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.
"Supaya anak-anak bisa lebih nyaman belajar," ungkap Guru Besar UIN Sunan Kalijaga itu.
Kendati demikian, beliau juga meminta kepada penerima bantuan untuk melakukan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya berharap bapak ibu sekalian menjadi contoh keteladanan untuk pelaporan atas bantuan yang baik. Sebab, kalau tidak ada laporan akan kena juga."
Sementara itu, Kepala Subdirektorat MDT, Sakdiyah menjelaskan sebelumnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah mengumumkan terkait program bantuan ini melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (SIMBA).
“Pengajuan permohonan melalui aplikasi SIMBA dilaksanakan selama 2 dua pekan, mulai 2-17 Juni lalu,” jelas Sakdiah.
“Setidaknya ada 30 lembaga MDT yang berhasil lolos menjadi calon penerima bantuan ini dengan total anggaran keseluruhan sebanyak Rp1,5 miliar,” sambungnya.
Dalam bimtek ini, pihaknya juga mendatangkan narasumber berkompeten di bidang ini seperti Irwil II Inspektorat Jenderal Kemenag, Kepala KPPN IV, Keoordinator Bagian Keuangan Ditjen Pendis, serta Petugas Bank Mandiri.
"Sehingga bantuan ini bisa digunakan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat guna, tepat waktu mereka menggunakan sesuai waktu durasinya, serta terjaga akuntabilitasnya," ungkap Sakdiyah.
Bagikan: