Jakarta (Pendis)--Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang baru menerima sertifikat pendidik tahun 2024 segera tertangani. NRG sendiri merupakan syarat utama bagi guru PAI untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025.
Direktorat PAI menjelaskan bahwa terhambatnya penerbitan NRG dikarenakan adanya permohonan penghentian penerbitan aplikasi SIAGA menjadi satu pintu kepada aplikasi EMIS Kemenag.
Direktorat PAI menyadari bahwa platform aplikasi EMIS yang baru belum sepenuhnya dapat menangani proses penerbitan NRG. Alhasil, masalah ini mempengaruhi para guru PAI yang bertugas di sekolah umum, mengingat penerbitan NRG yang semula dikelola langsung oleh Dit. PAI melalui SIAGA kini dialihkan ke EMIS.
Perubahan ini berdampak terutama bagi guru PAI yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan berhak menerima TPG. Mereka menghadapi kendala dalam pengurusan NRG karena akses aplikasi SIAGA yang diblokir, mengakibatkan terhambatnya proses penerbitan NRG. Situasi ini disadari menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan guru-guru PAI, yang khawatir tunjangan profesinya tertunda.
Merespon hal itu, Direktorat PAI telah mengambil langkah sebagai solusi. Diungkapkan oleh Direktur PAI, M. Munir, bahwa saat ini Dit. PAI tengah berupaya mengajukan agar dapat diberikan kewenangan untuk menerbitkan NRG melalui aplikasi SIAGA, sehingga proses pencairan TPG untuk guru PAI dapat berjalan lancar dan tepat waktu pada tahun 2025 ini.
"Mudah-mudahan dalam waktu 3 hari dapat terselesaikan." Ungkap M. Munir.
Adapun terkait dengan proses pencairan TPG PAI tahun 2025 disampaikan bahwa mengingat Pembayaran TPG PAI berbasis aplikasi SIAGA dan data masuk secara real time, serta adanya perubahan kenaikan pembayaran TPG guru PAI Bukan ASN sebesar Rp.500.000,- dari Rp.1.500.000,- maka perlu adanya penyesuaian pada sistem aplikasi SIAGA dan Juknis TPG 2025 sekaligus adanya perubahan ketentuan penambahan program tuntas baca al-Quran, di mana guru yang mengajarkan Al-Qur'an pada Jam 0 (nol) dapat dikonversi/ekuivalensi menjadi minimal 3 JTM dan maksimal 6 JTM, dengan menyesuaikan regulasi yang ada.
Di akhir, M. Munir menegaskan bahwa Pembayaran TPG bulan Januari 2025 tetap akan terbayarkan secara penuh.
Dia juga memohon doa dan dukungan semua pihak agar proses penyesuaian ini bisa berjalan dengan baik.
Tags:
PPGBagikan: