Jakarta (Pendis)- Kementerian Agama (Kemenag) terus berusaha meningkatkan mutu dan kualitas Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), diantaranya ialah dengan melakukan perubahan bentuk kelembagaan. Perkembangan globalisasi dan teknologi informasi akan meningkatkan mobilitas ilmu pengetahuan dan gagasan di seluruh dunia.
Perubahan bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN), ataupun sebaliknya, IAIN menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) merupakan sebuah keniscayaan dan kewajiban yang harus terus dilakukan mengingat tuntutan jaman semakin besar.
Dalam rangka itu, Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menyelenggarakan FGD perubahan bentuk IAIN menjadi UIN Overview Penguatan Bangunan Epistemologi Keilmuan dan Integrasi Ilmu Islam dan Sains di Jakarta, tanggal 22 hingga 23 September 2019.
FGD yang dipimpin oleh kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad dihadiri oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim GP. Agus Sartono, Deputi IV Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Selain itu, Mantan Rektor UIN Jakarta Azyumardi Azra yang saat ini sebagai Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Para Rektor dan Wakil Rektor dari 11 IAIN yang akan berubah menjadi UIN.
Dirketur PTKI Arskal Salim menyampaikan bahwa perubahan bentuk IAIN menjadi UIN sangat dibutuhkan dan menjadi sangat penting di tengah perkembangan zaman yang terus berkembang. "PTKI yang akan melakukan perubahan bentuk menjadi UIN harus mampu menyelenggarakan integrasi keilmuan Islam dan Sains serta memiliki distingsi terhadap prodi yang dimiliki dengan prodi lain dari perguruan tinggi yang sudah ada," tegas Guru Besar bidang Politik Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Jakarta, Minggu kemarin (22/09).
Sedangkan Guru Besar Bidang Sejarah dan Peradaban Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menegaskan bahwa perubahan bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam merupakan tanggung jawab keumatan dan kebangsaan. Dalam kontek pendekatan dan penyebaran ajaran Islam Wasatiyah maka perubahan bentuk menajadi UIN mutlak adanya, "ini untuk menangkal ajaran impor Islam dari luar yang tidak sesuai dengan ajaran Islam Wasatiyah di Indonesia," tegas Guru Besar yang pernah mendapat gelar Commander of the Order of British Empire.
"Integrasi keilmuan Islam dan Sains harus menjadi visi UIN sebagai mandat yang lebih luas (wider mandate) guna menghasilkan umat yang kompeten, jangan ada lagi dikotomi ilmu Islam dan ilmu umum,", jelas Azra menambahi.
"Dalam menghadapi perubahan lingkungan seperti revolusi industri 4.0, perguruan tinggi tidak bisa lagi menggunakan paradigma lama, strategi lama dan cara pengelolaan lama. Perlu perubahan paradigma, strategi dan manajemen agar perguruan tinggi dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan yang dimunculkan revolusi industri 4.0. ketidak mampuan perguruan tinggi beradaptasi dengan lingkungan menjadikan lembaga tidak sehat," tegas Azra dalam menegaskan kembali.
Pada kesempatan yang sama Deputi IV Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Agus Sartono mendukung perubahan bentuk kelembagaan IAIN menjadi UIN yang akan diusulkan. "Persiapan secara kelembagaan perlu disiapkan dari sekarang sehingga proses menuju UIN lebih mudah," jelasnya.
Untuk menjadi PTKIN yang maju, lanjut Agus Sartono, ada beberapa rekomendasi diantaranya, PTKIN wajib menyusun bisnis plan untuk mencapai target akreditasi institusi dan program studi, calon rektor harus menandatangani kontrak kinerja terkait pencapain target selama masa jabatan, Pemerintah harus menyiapkan reward dan punishment terhadap capaian kinerja institusi pendidikan, khususnya pada PTKIN yang sudah berubah menjadi UIN.
"PTKIN harus berinovasi membentuk Prodi Vokasi yang terintegrasi untuk menghadapi industri 4.0, PTKIN harus mampu merancang program kerjasama luar negeri yang berkelanjutan, misalnya pertukaran pelajar, kolaborasi penelitian dan publikasi, dan pengiriman dosen ke luar negeri untuk studi lanjutan," papar Agus
Berikut 11 IAIN yang akan melakukan perubahan transformasi kelembagaan menjadi UIN: IAIN Jember, IAIN Tulungagung, IAIN Surakarta, IAIN Bengkulu, IAIN Palu, IAIN Ambon, IAIN Padangsidempuan, IAIN Palangkaraya, IAIN Purwokerto, IAIN Sultan Amai Gorontalo, IAIN Samarinda. (LIP/SOLLA).
Bagikan: