Jakarta (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) akan menggelar kegiatan professor exchange sebagai wujud dari program sabbatical leave dalam negeri.
Rencana ini didiskusikan oleh Direktorat PTKI dengan sejumlah wakil rektor/wakil ketua bidang akademik dari IAIN dan STAIN di Indonesia yang diselenggarakan di ruang rapat Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (08/05). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur PTKI Arskal Salim, Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Suwendi, Kepala Seksi Pengabdian kepada Masyarakat Muhammad Aziz Hakim, Kepala Seksi Penelitian dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Mahrus, dan Kepala Seksi Publikasi Ilmiah, Zulfakhri Sofyan Pono.
Direktur PTKI, Arskal Salim, menyatakan bahwa kegiatan professor exchange ini merupakan bagian dari ikhtiar Direktorat PTKI untuk memperkuat kapasitas PTKI baik pada aspek riset, publikasi ilmiah maupun milieu-akademik yang kondusif untuk mereproduksi pengetahuan secara masif. Untuk itu, di antara luaran program ini adalah lahirnya sejumlah karya-karya ilmiah yang terpublikasi pada jurnal bereputasi dan pengetahuan akademis pada riset dan proses pengajaran. Di sisi lain, guru besar yang menjadi peserta kegiatan ini dapat melaksanakan tugas pengabdian di lingkungan masyarakat kampus.
Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyatakan kegiatan professor exchange diharapkan pada meningkatkan akreditasi dan kapasitas ketenagaan PTKI. "Seringkali yang menjadi tantangan untuk akreditasi lembaga dan kenaikan angka kredit dosen adalah belum terpenuhinya jumlah karya ilmiah dan riset yang dilakukan oleh dosen di lingkungan PTKI. Oleh karenanya, perlu dorongan dan semangat riset serta kemampuan menulis sehingga dapat menghasilkan karya yang terpublikasi oleh dosen," ungkap doktor jebolan UIN Jakarta.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa program professor exchange akan dimulai pada minggu kedua September hingga Nopember 2019 di IAIN dan STAIN yang memenuhi kriteria. Kriteria IAIN dan STAIN yang menjadi lokasi kegiatan ini adalah mengusulkan permohonan kepada Direktur PTKI sebagai tempat kegiatan, menyiapkan akomodasi bagi guru besar yang bertugas, dan melampirkan rencana pemanfaatan guru besar yang bertugas.
Adapun guru besar yang dapat menjadi peserta professor exchange adalah dosen PTKIN yang berpangkat akademik guru besar, tidak sedang menjabat di lingkungan kampus, bersedia ditugaskan di IAIN atau STAIN manapun, dan siap untuk melaksanakan program sesuai waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun pembiayaan kegiatan professor exchange, seperti transportasi, honorarium, kesehatan, dan lain-lain secara prinsip sepenuhnya ditanggung oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. (S-1/dod)
Bagikan: