Jakarta (Pendis) - Pendirian LAM Keagamaan dinilai sangat penting dan mendesak karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang harus segera dilaksanakan. Pasal 55 ayat (5) dan (6) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri. Lembaga Akreditasi Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sedangkan BAN PT hanya akan melakukan Akreditasi Institusi.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut Kementerian Agama menyelenggarakan rapat koordinasi lintas kementerian dalam rangka sinkronisasi regulasi dan pendirian LAM Keagamaan di Jakarta, 18/09/2019. Hadir dalam kesempatan tersebut Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ismunanadar, Majelis Akreditasi BAN PT. Bambang Suryoatmono, dan para Direktur Pendidikan Tinggi, Kasubdit dan kasi dilingkungan Dit. PTKI.
Dalam sambutannya Dirjen Pendidikan Islam menyampaikan bahwa proses pendirian LAM Keagamaan telah diinisiasi oleh Kementerian Agama sejak tahun 2013 dengan membentuk tim Task Force LAM serta pada tahun 2017 telah tersusun naskah akademik LAM Keagamaan yang telah disampaikan kepada pihak terkait. "Dalam rangka percepatan proses akreditasi program studi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Keagakaam (PTK) maka LAM Keagamaan harus segera disahkan," pinta Kamaruddin.
Pada kesempatan yang sama Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti menyatakan bahwa pada prinsipnya Kementerian Ristekdikti mendukung upaya pendirian LAM Keagamaan yang diinisiasi oleh Kementerian Agama. Kemenristekdikti menugaskan kepada BAN PT untuk melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM Keagamaan sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menristekdikti kepada LAM Keagamaan, jelasnya.
"Alhamdulillah saat ini telah disepakati bersama untuk melakukan resubmit ulang proposal LAM Keagamaan yang akan disesuaikan dengan konteks regulasi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi terbaru,"jelas M Adib Abdushomad Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama.
Kami berharap bahwa LAM Keagamaan yang akan disahkan menyebutkan bahwa lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Agama baik secara kelembagaan maupun penganggarannya. Insya Alllah kita akan segera melakukan bedah Proposal LAM Keagamaan dan pada awal Oktober kita akan submit ke BAN PT, tambah Adib. (LIP/hik)
Bagikan: